Ini Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa yang Perlu Kamu Ketahui!
Tidak semua orang bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan
7 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak terasa, sebentar lagi umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 H.
Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam, yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Supaya ibadah puasa diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dua syarat utama yang menjadi landasan dalam menjalankan ibadah puasa adalah syarat wajib dan syarat sah. Kedua syarat ini tentunya memiliki perbedaan, yang penting untuk menentukan keabsahan ibadah puasa seseorang.
Supaya lebih memahami secara mendalam, berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya mengenai syarat wajib dan syarat sah puasa.
Editors' Pick
1. Syarat wajib puasa
Melansir dari NU Online, ada 5 syarat wajib puasa. Syarat wajib ini harus diepenuhi oleh seseorang sebelum ia melaksanakan ibadah puasa. Apabila saat berpuasa seseorang tidak bisa memenuhi syarat wajib ini, maka ibadah yang dilakukannya akan dianggap gugur.
- Beragama Islam
Syarat wajib melaksanakan ibadah puasa yakni beragama Islam. Hal ini secara mutlak terdapat dalam firman Allah SWT, Surat Al Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (Q.S Al Baqarah 183).
- Baligh
Baligh jadi salah satu syarat wajib berpuasa Ramadan. Tanda baligh pada laki-laki yaitu keluarnya air mani dari kemaluan baik secara sengaja atau tidak (mimpi basah). Sedangkan bagi perempuan, baligh ditandai dengan menstruasi. Artinya, anak kecil tidak diwajibkan untuk berpuasa.
- Berakal
Syarat wajib puasa berikutnya yakni berakal sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila yang disebabkan karena mabuk. Orang dengan gangguan jiwa atau mabuk, tidak dibebankan untuk berpuasa. Hanya saja, khusus bagi mereka yang mabuk karena disengaja, maka diwajibkan untuk mengganti puasa di lain hari.
- Kuat atau mampu
Puasa wajib dijalankan oleh mereka yang kuat dan mampu, atau dalam kondisi sehat. Apabila tidak mampu, maka diwajibkan untuk mengganti puasa di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S Al Baqarah 184).
- Mukim atau menetap
Selain Islam, baligh, berakal, dan kuat, seseorang juga harus mukim atau menetap. Artinya, ketika seorang Muslim sedang menempuh perjalanan jauh, maka diberikan keringanan bagi mereka untuk tidak berpuasa.
2. Syarat sah puasa
- Beragam Islam
Ibadah puasa akan sah jika dilakukan oleh umat Muslim atau mereka yang beragama Islam. Seseorang yang non muslim, kafir, atau keluar dari Islam, tidak sah melakukan puasa.
- Suci dari haid dan nifas
Perempuan yang hendak melaksanakan ibadah puasa harus suci dari haid dan nifas. Apabila seseorang berpuasa dalam kedaan tersebut, maka ibadahnya dianggap tidak sah dan haram hukumnya menurut ketentuan ulama.
- Berakal
Ibadah puasa bisa dilakukan oleh umat Muslim yang berakal. Berakal yang dimaksud yakni seorang Muslim bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Karena itu, bagi orang yang belum mencapai tingkat akal sempurna, misalnya anak kecil tidak mendapat tuntutan untuk berpuasa.
- Telah masuk waktu puasa
Puasa bisa dikatakan sah apabila dilakukan di waktu yang telah ditentukan. Sebaliknya, puasa menjadi tidak sah jika dilakukan di hari-hari yang dianggap haram untuk berpuasa.