Ketahui Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban menurut Islam
Orang yang berkurban hingga fakir miskin, berhak menerima daging kurban
6 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berkurban merupakan ibadah sunah bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya. Ibadah yang satu ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah, karena telah memberikan rezeki dan nikmat tak terhingga bagi umatnya.
Nah di momen Iduladha nantinya, akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban antara lain kambing, domba, dan sapi. Setelah disembelih, daging hewan kurban akan langsung didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.
Ketentuan terkait siapa yang berhak menerima daging kurban sudah diatur dalam syariat Agama Islam. Di mana secara umum, daging kurban akan dibagi menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk orang yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk tetangga dan kerabat, dan 1/3 lainnya untuk fakir miskin.
Supaya lebih jelas, berikut Popmama.com rangkumkan informasi mengenai siapa yang berhak menerima daging kurban. Simak selengkapnya ya, Ma!
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Editors' Pick
1. Orang yang berkurban
Melansir dari NU Online, para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban dibagi menjadi dua bagian, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Orang yang berkurban nazar, tidak boleh mengambil bagian daging kurban. Sementara orang yang berkurban sunah, diperbolehkan mengambil haknya sebanyak 1/3 bagian hewan kurban. Namun keduanya sama-sama tidak diperbolehkan untuk menjual daging atau bagian lainnya dari hewan kurban.
Ini sesuai dengan Hadis Riwayat Ahmad:
“Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya’,” (HR Ahmad).