Simak Dulu Ma! Ini Aturan Baru Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri
Waspada dan sebaiknya hindari bepergian ke luar negeri kecuali urusan mendesak
23 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Munculnya varian baru Virus Covid-19 Omicron di akhir tahun ini jadi satu hal yang mengkhawatirkan ya, Ma. Apalagi jelang Natal dan tahun baru (Nataru), ada kemungkinan mobilitas masyarakat akan meningkat. Dimana ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan penyebaran Virus Covid-19.
Guna menghindari semakin banyaknya varian baru Covid-19 Omicron yang masuk ke Indonesia, pemerintah menghimbau bagi semua masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali jika memiliki urusan mendesak atau penting.
Selain itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang di dalamnya juga terdapat aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri.
Seperti apa aturan terbarunya? Yuk simak informasi yang berhasil Popmama.com rangkum berikut ini.
1. Aturan baru karantina WNA dan WNI dari luar negeri
Berdasarkan pemaparan dari Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 dalam siaran persnya pada Rabu (15/12), sejak Bulan Juli hingga Desember 2021 ini mobilitas penduduk konsisten mengalami peningkatan. Peningkatan paling tinggi terdapat pada perjalanan menuju lokasi transit seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Hal ini menunjukkan bahwa, perjalanan menuju luar kota atau luar negeri juga mengalami peningkatan dan berpotensi memperbesar peluang penyebaran virus Covid-19.
Karena hal inilah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan aturan terbaru mengenai kewajiban karantina WNI dan WNA, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Editors' Pick
2. Berapa lama karantina dilakukan bagi WNA atau WNI dari luar negeri?
Berikut ini aturan terkait berapa lama karantina dilakukan, menurut Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
WNA dan WNI dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam atau 10 hari.
WNA dan WNI dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 14 X 24 jam atau 14 hari, jika yang bersangkutan baru tiba dari:
- Daerah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru Covid-19 Omicron yakni Afrika Selatan, Bostwana dan Hong Kong.
- Daerah yang berdekatan dengan negara transmisi varian baru Covid-19 yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Dimana dalam prosesnya, seluruh WNA dan WNI dari luar negeri yang datang ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan ketat, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- WNA dan WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik yang berbentuk fisik maupun digital.
- WNA dan WNI harus menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara atau wilayah asal, yang sampelnya diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Setibanya di Indonesia, baik WNA maupun WNI melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina sesuai aturan.
- WNA dan WNI melakukan tes RT PCR kedua pada hari ke 9 bagi yang menjalani karantina 10 hari, dan pada hari ke 13 bagi yang menjalani karantina 14 hari.