Syarat Naik Bus AKAP saat Libur Natal dan Tahun Baru
Selain mempersiapkan syarat perjalanan, pastikan tubuh dalam kondisi sehat sebelum bepergian ya Ma!
27 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hingga saat ini, bus masih menjadi salah satu moda transportasi darat yang banyak diminati oleh masyarakat, baik untuk bepergian di dalam maupun luar kota. Apakah Mama termasuk salah satu pengguna bus umum?
Namun dalam momen libur Natal dan tahun baru (Nataru), bepergian menggunakan bus umum harus mengikuti syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ya Ma.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat aturan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri, tidak terkecuali bagi Mama dan keluarga yang ingin naik bus. Ini guna meminimalisir kemungkinan meningkatnya penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia, mengingat momen libur biasanya banyak digunakan oleh masyarakat untuk bepergian.
Buat Mama dan keluarga yang ingin bepergian menggunakan bus umum, yuk simak dulu informasi dari Popmama.com mengenai syarat naik bus Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di libur Natal dan tahun baru ini.
1. Ketentuan dan syarat naik bus umum bagi orang dewasa
Ketentuan dan syarat naik bus saat libur Natal dan tahun baru, tertuang dalam Surat Edaran No 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Semasa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana di dalamnya mewajibkan Mama untuk membawa persyaratan berupa bukti vaksin lengkap hingga dosis kedua, hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 X 24 jam sebelum berangkat, serta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Editors' Pick
2. Ketentuan dan syarat naik bus umum bagi anak-anak (usia di bawah 12 tahun)
Sementara itu, bagi anak-anak yang akan ikut dalam perjalanan Mama menggunakan bus umum, wajib memenuhi syarat berikut ini:
- Membawa hasil negatif RT-PCR maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, kartu vaksin dikecualikan.
Jadi Mama nggak perlu khawatir ya, jika ingin mengajak anak untuk bepergian menggunakan bus umum, asalkan anak dalam kondisi sehat dan sudah mempersiapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.