Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Berkaitan dengan Kecurangan

Yuk, mari sama-sama tolak serangan fajar!

13 Februari 2024

Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu Berkaitan Kecurangan
Freepik/8photo

Tak lama lagi rakyat Indonesia akan segera menyambut Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pemilu ini tentu merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia. Sebab, aktivitas ini akan sangat menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, setiap warga negara yang sudah cukup umur diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya. Apalagi perlu diingat kalau satu suara akan sangat berarti bagi nasib bangsa Indonesia. 

Setiap orang pasti berharap bahwa Pemilu akan berlangsung jujur dan adil. Akan tetapi, ada saja pihak-pihak yang mencoba menderai Pemilu dengan melakukan 'serangan fajar'. Istilah ini kerap terlontar saat sedang mendekati Pemilu, hanya ada beberapa orang yang belum mengetahui atau memahami istilah ini. 

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait "apa itu serangan fajar saat Pemilu?" dari berbagai sumber. 

Editors' Pick

Apa Itu Serangan Fajar?

Apa Itu Serangan Fajar
Pexels/Ahsanjaya

Melansir dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar merupakan istilah populer politik uang.

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang.

Politik uang ini bisa diartikan sebagai pemberian secara cuma-cuma entah itu sembako, uang, atau barang lainnya dengan tujuan untuk mengarahkan kepada pasangan calon tertentu. Aktivitas ini disebut serangan fajar karena dilakukan pada tahun politik atau menjelang hari pemungutan suara.

Bentuk Serangan Fajar

Bentuk Serangan Fajar
Freepik.com/pereslavtseva

Serangan fajar ternyata ada banyak bentuknya. Selain uang, serangan fajar juga bisa berupa paket sembako, voucher pulsa atau bensin. Termasuk fasilitas lain yang bernilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6.

Pasal 30 ayat 2 berbunyi: 

Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Pasal 30 ayat 6 berbunyi: 

Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.

Cara Melawan Serangan Fajar

Cara Melawan Serangan Fajar
IDN Times/IrwansyahPutra

Demi menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil, setiap elemen masyarakat nampaknya harus sepakat untuk menolak berbagai bentuk serangan fajar, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Memang nilai dari serangan fajar terkadang cukup menggiurkan. Namun, kenikmatan tersebut hanyalah bersifat sementara. Jika kamu memilih menerima nilai dari serangan fajar, maka kamu harus bersiap menerima konsekuensi yang lebih parah di masa mendatang.

Oleh karena itu, setiap elemen masyarakat harus bersatu melawan serangan fajar. Ada banyak cara yang bisa dilakukan, seperti menolak segala bentuk politik uang, lapor kepada pihak berwenang, dan sebar pesan tolak serangan fajar.

Itulah informasi terkait penjelasan "apa itu serangan fajar saat Pemilu?" yang sudah dirangkum. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan kamu, ya.

Baca juga:

The Latest