Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Berkaitan dengan Kecurangan
Yuk, mari sama-sama tolak serangan fajar!
13 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tak lama lagi rakyat Indonesia akan segera menyambut Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pemilu ini tentu merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia. Sebab, aktivitas ini akan sangat menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan.
Oleh karena itu, setiap warga negara yang sudah cukup umur diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya. Apalagi perlu diingat kalau satu suara akan sangat berarti bagi nasib bangsa Indonesia.
Setiap orang pasti berharap bahwa Pemilu akan berlangsung jujur dan adil. Akan tetapi, ada saja pihak-pihak yang mencoba menderai Pemilu dengan melakukan 'serangan fajar'. Istilah ini kerap terlontar saat sedang mendekati Pemilu, hanya ada beberapa orang yang belum mengetahui atau memahami istilah ini.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait "apa itu serangan fajar saat Pemilu?" dari berbagai sumber.
Editors' Pick
Apa Itu Serangan Fajar?
Melansir dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar merupakan istilah populer politik uang.
Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang.
Politik uang ini bisa diartikan sebagai pemberian secara cuma-cuma entah itu sembako, uang, atau barang lainnya dengan tujuan untuk mengarahkan kepada pasangan calon tertentu. Aktivitas ini disebut serangan fajar karena dilakukan pada tahun politik atau menjelang hari pemungutan suara.
Bentuk Serangan Fajar
Serangan fajar ternyata ada banyak bentuknya. Selain uang, serangan fajar juga bisa berupa paket sembako, voucher pulsa atau bensin. Termasuk fasilitas lain yang bernilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6.
Pasal 30 ayat 2 berbunyi:
Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.
Pasal 30 ayat 6 berbunyi:
Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.