6 Fakta Pajak Rokok Elektrik yang Sudah Berlaku
Pemerintah resmi menetapkan pajak pada rokok elektrik mulai 1 Januari 2024
3 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan pajak pada rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai rokok. Hal ini diatur dalam Petaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meski begitu, pemerintah menyebut bahwa tujuan dari diterbitkannya PMK ini untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.
Berikut Popmama.com telah merangkum 6 fakta pajak rokok elektrik yang sudah berlaku secara detail.
1. Pembelian rokok elektrik dikenakan pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, produk-produk rokok elektrik seperti pod dan vape akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
Selain itu, besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15 persen setiap tahun. Peraturan ini akan berlaku hingga tahun 2027.
2. Rokok elektrik termasuk barang yang dikenakan cukai
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebut bahwa rokok elektrik merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai.
Peraturan tersebut mengatur bahwa barang yang dikenakan cukai salah satunya adalah hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Editors' Pick
3. Penerimaan cukai rokok elektrik mencapai Rp 1,75 triliun
Sepanjang tahun 2023 penerimaan cukai rokok elektrik tercatat sebesar Rp 1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
4. Berpotensi mengurangi jumlah pembeli
Pengenaan pajak rokok elektrik dan kenaikan cukai diduga berpotensi mengurangi jumlah pembeli vape, sebab rokok elektrik seperti vape atau pod tidak bisa dibeli satuan seperti produk rokok konvensional.
Terlebih rokok elektrik dibanderol dengan harga yang cukup mahal, sehingga pengenaan pajak serta cukai rokok elektrik diyakini akan berimbas pada penjualan rokok elektrik.
5. Alasan pajak rokok elektrik dinaikkan
Menteri Keungan, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan cukai terhadap rokok diharapkan dapat menaikkan harga serta mengurangi prevalensi rokok.
Hal ini lantaran terjadinya kenaikan perokok anak di Indonesia. Berdasarkan survei lima tahunan, ia menyebutkan perokok anak meningkat dari 7,8 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
6. Bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
Peningkatan tarif cukai juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia. Pasalnya, prevalensi perokok dewasa masih tinggi sebesar 37,6 persen. Angka itu merupakan yang tertinggi kelima di dunia. Sementara untuk kategori prevalensi perokok laki-laki, Indonesia di urutan pertama, yaitu 71,3 persen.
Itulah fakta pajak rokok elektrik yang sudah berlaku. Dengan adanya informasi ini, semoga bisa membantu menambah wawasan kamu, ya.
Baca juga:
- Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2024
- Apa Itu Popcorn Lung Penyakit Paru Akibat Vape atau Rokok Elektrik
- Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Januari 2024, Makin Mahal