Pemprov DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Kenaikan PBJT diprotes oleh banyak pengusaha
18 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek barang jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (KHPD).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Tarif pajak khusus dalam UU HKPD ini sebelumnya sempat diprotes oleh beberapa influencer, salah satunya adalah Inul Daratista.
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi Pemprov DKI Jakarta resmi tetapkan pajak hiburan jadi 40 persen secara detail
1. Tarif BPJT makanan tetap 10 persen
Sementara tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dikenanan sebesar 10 persen. Perlu diketahui bahwa Perda ini merupakan turunan dari aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut pada pasal 58 ayat 2 dijelaskan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Editors' Pick
2. Perda Jakarta 2015, diskotek hingga kelab malam pajaknya 25 persen
Apabila mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 3/2015 tentang pajak iburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music) dengan disck jockey (DJ), dan sejenisnya akan dikenakan tarif 25 persen.
Sementara itu, tarif untuk panti pijat, mandi uap, dan spa lebih tinggi lagi. Tarif pajaknya sebesar 35 persen.