Resmi, Ini Rincian Daftar Biaya Haji 2024 untuk 13 Embarkasi
Cek daftar biaya haji 2024 sesuai embarkasi kamu
12 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah resmi menerbitkan daftar biaya haji 2024. Diketahui terdapat tarif baru di masing-masing embarkasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Presiden Jokowi pada 10 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya haji 2024 ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (HBIHU).
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta serta informasi rincian daftar biaya haji 2024 untuk 13 embarkasi secara detail.
Editors' Pick
1. Besaran Bipih jemaan haji 2024
Berdasarkan keterangan resmi dari laman Kementerian Agama (Kemenag), terdapat 13 embarkasi di Indonesia. Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji tiap embarkasinya, antara lain:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU, antara lain:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
- Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.
2. Daftar nama jemaah haji reguler telah dirilis oleh Kemenag
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama jemaah haji tersebut itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024).
3. Pelunasan Bipih terakhir 12 Februari 2024
Jemaah reguler yang daftar namanya telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU diminta untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, jubir Kementerian Agama, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.
“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria seperti:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan
Itulah rangkuman terkait fakta dan informasi rincian daftar biaya haji 2024 untuk 13 embarkas. Semoga informasi ini berguna untuk mama sekeluarga, ya.
Baca juga:
- Biaya Haji 2024 Jadi Rp56 Juta, Bagaimana Cara Menabungnya?
- Ini Dia Cara Daftar Haji Online Beserta Syaratnya
- Daftar Aturan Jemaah Haji Indonesia yang Diimbau Pemerintah