Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Januari 2024, Makin Mahal
Harga rokok dipastikan akan melambung pada tahun 2024
20 Desember 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Garpindo) memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari. Tentu hal ini akan membuat harga jual rokok melambung tinggi.
Sebelumnya kenaikan CHT ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2022. Presiden Jokowi menetapkan CHT naik sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sementara untuk CHT rokok elektronik sebesar 15 persen, dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6 persen.
Direktut Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani turut menjelaskan bahwa kenaikan CHT dipertimbangan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal.
Berikut Popmama.com telah merangkum daftar kenaikan rokok sesuai jenisnya mulai 1 Januari 2024 secara lebih detail.
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 2.165/batang
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 1.295/batang
Editors' Pick
2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun lalu Rp 2.055/batang
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dibandingkan tahun lalu Rp 1.255/batang