Aturan Berubah, Exit Test PCR Cukup Lakukan 1 Kali
Jika sudah negatif, tampilan aplikasi PeduliLindungi akan berwarna hijau
23 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan terkait exit test PCR penentu kesembuhan pasien yang terpapar Covid-19. Aturan ini berlaku sejak hari ini Rabu (23/2/2022).
Jadi, pasien hanya cukup satu kali melakukan tes pada H+5 setelah terkonfirmasi. Namun, tak sedikit juga yang mengeluhkan terkait status warna di aplikasi PeduliLindungitak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal tes PCR mereka sudah menunjukkan hasil negatif.
Nah, untuk lebih tahu informasi selanjutnya, kali Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya sekaligus penjelasan dari Kemenkes.
Editors' Pick
1. Exit test PCR sebelumnya harus 2 kali, kini menjadi 1 kali saja
Pemberlakuan aturan baru ini jelas disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.
Seperti dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, persoalan mengenai perubahan warna di aplikasi PeduliLindungisering diadukan oleh masyarakat. Menurutnya, dengan aturan baru, pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit test PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali menjadi 1 kali.
Pada mulanya exit test PCR dilakukan pada H+5 dan H+6, lalu saat ini hanya berlaku satu kali pada H+5 saja.
2. Jika exit test PCR negatif, status warna akan berubah di PeduliLindungi
Selain penyederhanaan exit test PCR menjadi satu kali, Setiaji juga mengatakan jika exit test PCR negatif, maka status di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau.
“Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau,” ungkap Setiaji.
Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10, walau tidak melakukan exit test PCR.