Aturan Berubah, Exit Test PCR Cukup Lakukan 1 Kali
Jika sudah negatif, tampilan aplikasi PeduliLindungi akan berwarna hijau
23 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan terkait exit test PCR penentu kesembuhan pasien yang terpapar Covid-19. Aturan ini berlaku sejak hari ini Rabu (23/2/2022).
Jadi, pasien hanya cukup satu kali melakukan tes pada H+5 setelah terkonfirmasi. Namun, tak sedikit juga yang mengeluhkan terkait status warna di aplikasi PeduliLindungitak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal tes PCR mereka sudah menunjukkan hasil negatif.
Nah, untuk lebih tahu informasi selanjutnya, kali Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya sekaligus penjelasan dari Kemenkes.
Editors' Pick
1. Exit test PCR sebelumnya harus 2 kali, kini menjadi 1 kali saja
Pemberlakuan aturan baru ini jelas disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.
Seperti dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, persoalan mengenai perubahan warna di aplikasi PeduliLindungisering diadukan oleh masyarakat. Menurutnya, dengan aturan baru, pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit test PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali menjadi 1 kali.
Pada mulanya exit test PCR dilakukan pada H+5 dan H+6, lalu saat ini hanya berlaku satu kali pada H+5 saja.
2. Jika exit test PCR negatif, status warna akan berubah di PeduliLindungi
Selain penyederhanaan exit test PCR menjadi satu kali, Setiaji juga mengatakan jika exit test PCR negatif, maka status di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau.
“Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau,” ungkap Setiaji.
Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10, walau tidak melakukan exit test PCR.
3. Diberlakukan sejak Selasa 22 Februari pukul 23.59 WIB
Aturan yang dipersingkat ini sudah diterapkan sejak kemarin malam lho, Ma. Tepatnya pada Selasa (22/2/2022) pukul 23.59 WIB.
Menilik aturan sebelumnya bahwa exit test PCR harus dilakukan dua kali, yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua saat hari berikutnya.
“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta.
Nah, sekarang Mama sudah tidak perlu melakukan tes sebanyak dua kali, karena aturan baru yang dikeluarkan Kemenkes terkait exit test kini hanya satu kali. Jika sudah negatif, maka tampilan aplikasi PeduliLindungi juga akan berwarna hijau.
Baca juga:
- Cara Memilih Laboratorium yang Tepat Untuk Tes PCR dan Antigen
- Kasus Viral Warga Terima Hasil Positif Covid-19 sebelum PCR di Bumame
- Viral Hasil Tes PCR Positif Palsu, Begini Kata Dokter