Aturan Mudik: Dilarang Berbicara dan Wajib Pakai Masker Tiga Lapis
Selama di perjalanan, pemudik dilarang angkat telepon
4 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Di dalam surat tersebut menerangkan bahwa ada aturan menyangkut protokol kesehatan yang patut dipenuhi oleh masyarakat.
Aturan tersebut bahkan mengatur bahwa pemudik dilarang berbicara selama perjalanan, berbicara melalui telepon bahkan harus menggunakan masker tiga lapis.
Bagaimana isi surat edaran tersebut? Berikut Popmama.com akan merangkumnya secara lebih detail!
Editors' Pick
1. Dilarang berbicara satu maupun dua arah
Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 2 April 2022 lalu.
Dalam aturan protokol kesehatan disebutkan bahwa tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
Aturan tersebut berlaku bagi moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
2. Wajib memakai masker tiga lapis
Selain tidak boleh berbicara dalam perjalanan, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik juga harus memperhatikan terkait masker.
Dalam surat edaran, pemudik harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Selain itu, harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Pastikan juga untuk membuang limbah masker di tempat yang sudah disediakan.
3. Aturan makan dan harus jaga jarak
Mengenai mengonsumsi makanan selama perjalanan mudik pun ada aturannya. Menurut surat edaran, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Apalagi jika obat tersebut tidak diminum tepat waktu, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Para penumpang dipastikan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, bahkan harus selalu menghindari kerumunan.
Nah, itu tadi beberapa turunan terkait aturan bagi pemudik. Semoga dengan adanya aturan ini bisa menjaga kita dari penyebaran virus ya, Ma.
Baca juga:
- Aturan Mudik Baru: Sudah Dua Kali Vaksin Wajib Melakukan Tes PCR
- Jokowi Hapus Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
- Cabut Aturan HET, Ini Daftar Harga Minyak Goreng Terkini