Berapa Rincian Biaya Sertifikasi Halal yang Baru?
Yuk, simak rincian biaya sertifikasi halal!
17 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan logo halal yang baru. Alih-alih mendapatkan respons positif, logo halal yang baru malah menemukan sejumlah kritik.
Bukan hanya itu saja, selain logo halal baru ada juga rincian biaya sertifikat halal yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Namun, saat ini biaya sertifikasi merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Berikut Popmama.com rangkum beberapa rincian biaya yang dikeluarkan dalam sertifikasi halal tersebut.
Editors' Pick
1. Terdiri dari dua tarif layanan
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, bahwa biaya sertifikasi terdiri dari BPJPH dan LPH. Saat ini, LPPOM MUI berperan sebagai LPH, sedangkan sertifikasi dikeluarkan oleh BPJPH.
Dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyedia halal.
Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
2. Layanan sertifikasi halal
Setelah disebutkan di awal, ada tarif biaya layanan penunjang. Berikut beberapa layanan sertifikasi halal barang dan jasa beserta LPH, antara lain:
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
- Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
- Layanan permohonan sertifikasi halal
- Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan
- Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri
Layanan akreditasi LPH meliputi:
- Layanan akreditasi LPH
- Layanan perpanjangan akreditasi LPH
- Layanan reakreditasi level LPH
- Layanan penambahan lingkup LPH