Berapa Rincian Biaya Sertifikasi Halal yang Baru?

Yuk, simak rincian biaya sertifikasi halal!

17 Maret 2022

Berapa Rincian Biaya Sertifikasi Halal Baru
kemenag.go.id

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan logo halal yang baru. Alih-alih mendapatkan respons positif, logo halal yang baru malah menemukan sejumlah kritik. 

Bukan hanya itu saja, selain logo halal baru ada juga rincian biaya sertifikat halal yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Namun, saat ini biaya sertifikasi merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.

Berikut Popmama.com rangkum beberapa rincian biaya yang dikeluarkan dalam sertifikasi halal tersebut.

Editors' Pick

1. Terdiri dari dua tarif layanan

1. Terdiri dari dua tarif layanan
Dok. IDN Times/Shemi

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, bahwa biaya sertifikasi terdiri dari BPJPH dan LPH. Saat ini, LPPOM MUI berperan sebagai LPH, sedangkan sertifikasi dikeluarkan oleh BPJPH.

Dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyedia halal.

Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor. 

2. Layanan sertifikasi halal

2. Layanan sertifikasi halal
mui.or.id

Setelah disebutkan di awal, ada tarif biaya layanan penunjang. Berikut beberapa layanan sertifikasi halal barang dan jasa beserta LPH, antara lain:

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

  • Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
  • Layanan permohonan sertifikasi halal
  • Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan
  • Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri

Layanan akreditasi LPH meliputi:

  • Layanan akreditasi LPH
  • Layanan perpanjangan akreditasi LPH
  • Layanan reakreditasi level LPH
  • Layanan penambahan lingkup LPH

3. Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH

3. Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH
Dok. MUI

Dilansir dari laman halal.go.id, berikut rincian tarif layanan utama BLU BPJPH.

Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per sertifikat)

Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0 atau gratis.

Permohonan Sertifikat Halal (reguler):

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 Usaha Menengah: Rp 5 juta  
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12,5 juta.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
  • Usaha Menengah: Rp 2,4 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 juta

Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp 4,2 juta
  • Golongan II: Rp 13,3 juta
  • Golongan III: Rp 17,5 juta.

Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp 3,4 juta
  • Golongan II: Rp 8,2 juta
  • Golongan III: Rp 9,1 juta.

Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8,7 juta

Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta

Witness/Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi)

  • Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3,5 juta
  • Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10 juta
  • Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta

Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

Pelatihan Auditor Halal:

  • Golongan I: Rp 3 juta
  • Golongan II: Rp 3,5 juta
  • Golongan III: Rp 3,7 juta.

Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000

Pelatihan Penyelia Halal:

  • Golongan I: Rp 1,6 juta
  • Golongan II: Rp 2,7 juta
  • Golongan III: Rp 3,8 juta

Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

  • Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3,5 juta
  • Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1,8 juta

Sebagai catatan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Nah, itu tadi rincian biaya untuk mengurusi sertifikasi halal. Simak informasi di atas jika Mama ingin membuka sebuah usaha barang dan jasa, ya!

Baca juga:

The Latest