BPOM: Pemerintah Harus Labeli Vaksin Halal atau Tidak Halal

Vaksin yang sudah diverifikasi Kemenag akan dilabeli oleh BPOM

1 Juni 2022

BPOM Pemerintah Harus Labeli Vaksin Halal atau Tidak Halal
Freepik/freepik

Setelah ramai isu endemi, vaksinasi lengkap pun perlu ditingkatkan. Namun, vaksin yang diberikan ke masyarakat harus halal, bahkan hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala BPOM.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito meminta pemerintah memberikan label halal atau tidak halal pada vaksin Covid-19 sesuai kandungannya.

BPOM akan memberikan label halal pada vaksin Covid-19 yang sudah diverifikasi Kementerian Agama. Sedangkan vaksin yang mengandung bahan tidak halal harus disertai keterangan.

Berikut Popmama.com telah rangkum beberapa fakta terkait label pada vaksin Covid-19 dilansir dari IDN Times secara lebih detail.

Editors' Pick

1. Seluruh fasilitas harus bebas kontak bahan tidak halal

1. Seluruh fasilitas harus bebas kontak bahan tidak halal
Pexels/Maksim Goncharenok

Menurut Penny, titik kritis penyiapan vaksin halal ialah saat proses penyiapan bahan baku, bahan aktif, tambahan, dan kemasan.

"Memastikan seluruh fasilitas yang kontak harus bebas dari bahan yang tidak halal dan diverifikasi Kemenag," ujar Penny.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan vaksin Covid-19 yang halal dan aman untuk masyarakat.

2. Pemerintah wajib berikan vaksin Covid-19 halal

2. Pemerintah wajib berikan vaksin Covid-19 halal
kemenag.go.id

Pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Uji materiil tersebut atas putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Pemerintah, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA, Kamis (21/3/2022).

Putusan tersebut disahkan pada Kamis (14/4/2022) oleh Ketua Majelis Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

3. Putusan tersebut untuk memberikan perlindungan dan kehalalan produk

3. Putusan tersebut memberikan perlindungan kehalalan produk
IDN Times/Herka Yanis

Putusan yang sudah dikeluarkan tadi, dilakukan setelah melakukan pertimbangan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya.

"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.

Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai vaksinasi Covid-19 yang perlu dilabeli halal dan haram. Semoga dunia kembali pulih jika banyak orang yang sudah divaksinasi ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest