Cara Menonaktifkan NPWP, Bisa Manual atau Online
Sudah tahu cara menonaktifkan NPWP?
10 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai masyarakat yang baik, dan sudah berkewajiban membayar pajak, tentu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kewajibannya ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilan kepada negara. Tetapi ada juga kelompok masyarakat pemegang NPWP tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP).
Ketika sudah tidak WP, maka bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP. Caranya pun mudah karena bisa online maupun datang ke kantor langsung.
Berikut Popmama.com rangkum informasi terkait cara menonaktifkan NPWP.
Editors' Pick
1. Cara menonaktifkan NPWP dengan cara datang ke kantor
Jika ingin menonaktifkan NPWP, maka cara pertama bisa dilakukan secara manual atau bisa dengan cara datang langsung mengurus ke kantor pajak.
Mama dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
Setelah sampai, Mama bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.
2. Cara menonaktifkan NPWP secara online
Jika merasa rumah dan jarak ke kantor pajak dirasa jauh, maka bisa juga nih lakukan penonaktifkan lewat online. Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online, yakni:
- Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak
Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Pengiriman tersebut jika secara online maka dilakukan dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration.
Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi pemohon saat itu. Berikut dokumennya, antara lain:
- WP meninggal: Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
- WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Bendahara pemerintah: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara;
- WP dengan NPWP ganda: Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki;
- WP Perempuan yang sudah menikah: Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
- WP Badan: Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objekti, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.