Cara Pesan Tiket dan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Cek beberapa persyaratan terbarunya, ya
10 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jika beberapa waktu lalu perjalanan kereta api harus melampirkan antigen, saat ini aturan tersebut sudah diubah.
Aturan terbaru sudah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut membahas sejumlah kelonggaran bagi penumpang kereta api di masa Covid-19.
Kemenhub menerbitkan aturan lengkap mengenai perjalanan kereta api melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022.
Bagaimana syarat dan cara memesan tiketnya? Berikut Popmama.com rangkum informasinya dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Cara memesan tiket kereta api
Sebelum membahas terkait persyaratan dan aturan mana saja yang berubah. Jika Mama ingin perjalanan ke luar kota, maka bisa melakukan pemesanan tiket seperti di bawah ini:
- Datang ke stasiun terdekat untuk membeli tiket
- Datang ke loket tiket dan pilih loket yang melayani kereta lokal atau antar kota
- Sebutkan stasiun keberangkatan, tujuan, tanggal berangkat dan jumlah penumpang
- Setelah itu pilih waktu yang diinginkan
- Lakukan pembayaran harga tiket kereta api
- Berikan kode booking yang bisa dicetak pada hari keberangkatan
Setelah itu, penumpang yang memiliki bukti transaksi, bisa dari SMS notifikasi, e-mail, resi pembayaran wajib melakukan check-in dalam 7x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini karena untuk mendapatkan boarding pass.
2. Aturan baru tak wajib PCR-Antigen
Kemenhub menerbitkan aturan lengkap perjalanan kereta api melalui Surat Edaran No.25 Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan syarat sebagai berikut:
- Telah melakukan vaksin primer (dosis 1-2)
- Telah melakukan vaksin booster (dosis 1,2 dan 3)
3. Aturan mesti menunjukkan hasil PCR-Antigen
Selain itu, ada juga calon penumpang yang mesti menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen. Kelompok tersebut di antaranya, yakni:
- Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama
- Calon penumpang dengan kondisi medis khusus yang tidak atau belum dapat vaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah
Selain itu, anak berusia dibawah 6 tahun juga kini diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat sebagai berikut:
- Wajib didampingi orangtua
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Nah, itu tadi beberapa cara pemesanan tiket dan syarat perjalanan antar kota menggunakan moda transportasi kereta. Aturan yang melonggarkan mobilitas ini jangan sampai menjadi celah bagi Mama untuk tidak taat terhadap prokes, ya.
Baca juga:
- Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek sebelum Liburan
- Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib Vaksin dan Tes Covid-19
- Naik Kereta Api Kini Hanya Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19