Hati-Hati dalam Berbuat, Bagaimana Cara Taubat dari Aborsi dan Zina?
Segera bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi!
21 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap manusia memang mempunyai kesalahan, namun jika kesalahan itu terus menerus dilakukan, kita sebagai manusia tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Dalam kasus perzinahan atau aborsi misalkan, perbuatan tersebut sudah terlanjur terjadi, ibarat nasi sudah menjadi bubur. Apakah masih bisa bertaubat?
Aborsi memang dilarang oleh agama Islam jika alasannya bukan karena kesehatan sang Mama yang mengandung.
Namun, jika alasannya untuk menutupi aib, haram hukumnya. Bagaimana cara taubat dari zina dan aborsi ?
Berikut Popmama.com rangkum informasinya untuk Mama.
Editors' Pick
1. Bersegera bertaubat dengan benar dan tulus
Dikutip dari Bimbingan Islam, wajib hukumnya seseorang yang menggugurkan janin atau aborsi dengan orang yang memaksa menggugurkan janin untuk segera bertaubat.
Jika tidak, orang tersebut akan masuk dalam dosa laknat, saat bertaubat, perbanyak melakukan amal saleh dengan ikhlas dan khusyu agar menambah berat timbangan aman di akhirat kelak.
Karena Allah Swt pernah berfirman dalam Surat Az-Zumar ayat 53 yang berbunyi:
Qul ya 'ibadiyallazina asrafu 'ala anfusihim la taqnatu mir rahmatillah, innallaha yagfiruz-zunuba jami'a, innahu huwal-gafurur-rahim
Artinya:
“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya dialah yang maha pengampun lagi maha penyayang.
2. Membayar diyat janin
Disebutkan dalam beberapa fatwan yang menanggung diyat adalah orang yang melakukan pengguguran, jika perempuan tersebut minum pil penggugur kandungan, maka dialah yang menanggung diyat.
Jumlah diyat jika dikonversikan ke dalam emas, maka jumlahnya 50 mitsqal, dan satu mitsqak adalah 4 ¼ gram.
Maka total yang harus dikeluarkan oleh orang yang menggugurkan adalah 212,5 gr emas dan dibagikan kepada ahli waris selain Mama si Janin. Karena orang itu berperan dalam pengguguran tersebut.
Jika tidak sanggup, membayar hendaklah dibantu oleh keluarganya atau mungkin juga ahli waris yang mewarisi harta tersebut.