Hati-Hati dalam Berbuat, Bagaimana Cara Taubat dari Aborsi dan Zina?

Segera bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi!

21 Oktober 2021

Hati-Hati dalam Berbuat, Bagaimana Cara Taubat dari Aborsi Zina
Unsplash/Masjid Pogung Dalanang

Setiap manusia memang mempunyai kesalahan, namun jika kesalahan itu terus menerus dilakukan, kita sebagai manusia tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Dalam kasus perzinahan atau aborsi misalkan, perbuatan tersebut sudah terlanjur terjadi, ibarat nasi sudah menjadi bubur. Apakah masih bisa bertaubat?

Aborsi memang dilarang oleh agama Islam jika alasannya bukan karena kesehatan sang Mama yang mengandung.

Namun, jika alasannya untuk menutupi aib, haram hukumnya. Bagaimana cara taubat dari zina dan aborsi ?

Berikut Popmama.com rangkum informasinya untuk Mama.

Editors' Pick

1. Bersegera bertaubat dengan benar dan tulus

1. Bersegera bertaubat benar tulus
Unsplash/Visual Karsa

Dikutip dari Bimbingan Islam, wajib hukumnya seseorang yang menggugurkan janin atau aborsi dengan orang yang memaksa menggugurkan janin untuk segera bertaubat.

Jika tidak, orang tersebut akan masuk dalam dosa laknat, saat bertaubat, perbanyak melakukan amal saleh dengan ikhlas dan khusyu agar menambah berat timbangan aman di akhirat kelak.

Karena Allah Swt pernah berfirman dalam Surat Az-Zumar ayat 53 yang berbunyi:

Qul ya 'ibadiyallazina asrafu 'ala anfusihim la taqnatu mir rahmatillah, innallaha yagfiruz-zunuba jami'a, innahu huwal-gafurur-rahim

Artinya:

“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya dialah yang maha pengampun lagi maha penyayang.

2. Membayar diyat janin

2. Membayar diyat janin
Pexels/Pixabay

Disebutkan dalam beberapa fatwan yang menanggung diyat adalah orang yang melakukan pengguguran, jika perempuan tersebut minum pil penggugur kandungan, maka dialah yang menanggung diyat.

Jumlah diyat jika dikonversikan ke dalam emas, maka jumlahnya 50 mitsqal, dan satu mitsqak adalah 4 ¼ gram.

Maka total yang harus dikeluarkan oleh orang yang menggugurkan adalah 212,5 gr emas dan dibagikan kepada ahli waris selain Mama si Janin. Karena orang itu berperan dalam pengguguran tersebut.

Jika tidak sanggup, membayar hendaklah dibantu oleh keluarganya atau mungkin juga ahli waris yang mewarisi harta tersebut.

3. Berjanji untuk tidak mengulanginya lagi

3. Berjanji tidak mengulangi lagi
Unsplash/Lina Trochez

Ibaratkan nasi sudah jadi bubur, semua yang terjadi tidak bisa dikembalikan lagi pada semula. Dan jika sudah demikian, alangkah baiknya untuk bertaubat dan tidak akan mengulanginya lagi.

Selama kita ikhlas bertaubat, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta menjauhi segala hal yang bisa mengundang datangnya zina, Allah masih menyayangi kita.

Bahkan, Allah pun akan menghapuskan dosa orang yang sudah berbuat zalim dan hina, seperti dalam Surat Hud ayat 114 yang berbunyi:

Wa aqimis-salata tarafayin-nahari wa zulafam minal-lail, innal-hasanati yuz-hibnas-sayyi'at, zalika zikra liz-zakirin

Artinya:

“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.”

Berikut tadi cara taubat dari zina dan aborsi.  Alangkah bijaknya sebelum berbuat ya, Ma. Karena kita harus selalu mengantisipasi segala sesuatunya, agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Baca juga:

The Latest