Daerah yang Masuk PPKM Level 4 Berlaku hingga 7 Maret 2022
Perpanjangan masa PPKM sesuai instruksi Mendagri
1 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukan angka kasus harian yang tinggi. Ini membuat pemerintah menerapkan kembali PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan level yang tinggi.
Tentu PPKM tersebut sebagai upaya dalam memutus mata rantai Covid-19 di sejumlah daerah, apalagi selepas libur hari kemarin.
Perpanjangan masa PPKM ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang terbit pada hari Senin (28/2/2022).
Kira-kira daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 4? Berikut Popmama.com rangkum informasinya secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Penetapan tujuh daerah yang masuk kategori PPKM level 4
Pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menerapkan PPKM level 4 di tujuh daerah.
Daerah tersebut antara lain Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Malang dan Kota Madiun.
Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan dari tanggal 1 Maret sampai 7 Maret 2022. Ia mengatakan bahwa sebelumnya hanya empat daerah yang menerapkan PPKM level 4, namun saat ini total menjadi tujuh daerah.
2. Perpanjangan masa PPKM sesuai instruksi Mendagri
Dalam keterangannya, Inmendagri menyebutkan jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status level 3 juga meningkat, yang asalnya 99 menjadi 108 daerah.
Sementara itu, ada juga daerah di luar Jawa-Bali terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada di level 3. Dari asalnya 118 daerah menjadi 320 daerah.
Lalu, jumlah daerah pada PPKM level 2 dari yang asalnya 205 daerah menjadi 63 daerah, dan level 1 mengalami penurunan dari yang asalnya 63 daerah menjadi 3 daerah saja.