Daftar Ruas Tol yang Menerapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April
Simak daftar ruas tol yang menerapkan e-tilang!
29 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai 1 April 2022, kepolisian akan memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol yang ada. Pelanggaran ini berfokus pada pelanggaran overspeed dan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan.
Nah, untuk mengetahui di mana saja ruas jalan tol yang memberlakukan hal tersebut. Simak beberapa daftar yang sudah Popmama.com rangkum di bawah ini, ya!
1. Kepolisian berlakukan tilang elektronik
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) pada 1 April 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. Kebijakan tersebut akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.
Cara mendeteksi pelanggaran overspeed atau pelanggaran kecepatan Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nomor. Sementara untuk ODOL akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Editors' Pick
2. Tujuan diberlakukannya e-tilang
Aan pun menerangkan bahwa penerapan tilang elektronik di jalan tol ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.
Tentu termasuk potensi pungutan liar yang dilakukan para oknum petugas. Ada sejumlah ruas tol yang diberlakukan tilang elektronik.
Untuk menghindari tilang, Mama dan Papa diharapkan untuk mengatur batas kecepatan yang berlaku sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.