Daftar Ruas Tol yang Menerapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April
Simak daftar ruas tol yang menerapkan e-tilang!
29 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai 1 April 2022, kepolisian akan memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol yang ada. Pelanggaran ini berfokus pada pelanggaran overspeed dan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan.
Nah, untuk mengetahui di mana saja ruas jalan tol yang memberlakukan hal tersebut. Simak beberapa daftar yang sudah Popmama.com rangkum di bawah ini, ya!
1. Kepolisian berlakukan tilang elektronik
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) pada 1 April 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. Kebijakan tersebut akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.
Cara mendeteksi pelanggaran overspeed atau pelanggaran kecepatan Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nomor. Sementara untuk ODOL akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Editors' Pick
2. Tujuan diberlakukannya e-tilang
Aan pun menerangkan bahwa penerapan tilang elektronik di jalan tol ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas.
Tentu termasuk potensi pungutan liar yang dilakukan para oknum petugas. Ada sejumlah ruas tol yang diberlakukan tilang elektronik.
Untuk menghindari tilang, Mama dan Papa diharapkan untuk mengatur batas kecepatan yang berlaku sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
3. Batas kecepatan sesuai aturan berkendara
Sesuai dengan ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol, mengacu Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan. Berikut beberapa rincian yang bisa menjadi acuan, termasuk aturan kecepatan di jalan tol antara lain:
- Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Nah, itu tadi beberapa batas kecepatan yang diatur dalam Permenhub. Jika tidak ingin ditilang, maka patuhi setiap peraturan yang berlaku, ya.
4. Daftar ruas jalan tol yang berlakukan e-tilang
Setelah mengetahui beberapa informasi di atas, ada sejumlah ruas jalan tol di Jawa dan Sumatra yang menerapkan tilang elektronik, di antaranya:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam)
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Palimanan-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Tilang pelanggar ODOL
- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol
Itulah beberapa hal penting mengenai aturan e-tilang yang akan diberlakukan oleh Korlantas Polri. Usahakan selalu patuhi setiap aturan demi keamanan bersama, ya.
Baca juga:
- Mobil Berkecepatan 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April
- Jasa Marga dan Polri Memberlakukan Tilang Elektronik di Jalan Tol
- 5 Tips Aman agar Bebas dari Tilang Elektronik