Diingatkan Stafsus Sri Mulyani, Pawang Hujan Wajib Lapor SPT Pajak

Rara pawang hujan mengaku mendapatkan bayaran fantastis dari profesinya

23 Maret 2022

Diingatkan Stafsus Sri Mulyani, Pawang Hujan Wajib Lapor SPT Pajak
Twitter.com/MotoGP

Walau pagelaran MotoGP sudah usai, banyak hal terkait GP Mandalika yang masih diingat oleh masyarakat Indonesia.

Salah satunya ialah aksi heroik pawang hujan, Rara Istiati Wulandari yang mencuri perhatian khalayak, baik masyarakat lokal maupun media luar yang menyorotinya.

Gaji Rara juga dibilang fantastis, bahkan ia menyebut bisa hingga ratusan juta, dan ini pun menjadi perhatian Stafsus Sri Mulyani agar dirinya membayar pajak.

Berikut Popmama.com sudah merangkum informasi mengenai Rara yang disinggung oleh stafsus Sri Mulyani. 

Editors' Pick

1. Aksi Rara pawang dibayar dengan gaji ratusan juta

1. Aksi Rara pawang dibayar gaji ratusan juta
Instagram.com/rara_cahayatarotindigo

Aksi dari Rara pawang hujan disoroti bukan hanya media lokal, tetapi media internasional juga takjub dengan apa yang dilakukannya. Bahkan, aksi kocak pun ditampilkan oleh salah satu pembalap, Quartararo yang menirukan aksi sang pawang hujan.

Banyak yang penasaran dengan gaji Rara, ia pernah membocorkan bahwa gajinya bisa sampai tiga digit atau ratusan juta rupiah untuk 21 hari kerja.

2. Pawang hujan wajib bayar pajak

2. Pawang hujan wajib bayar pajak
Pexels/Nataliya Vaitkevich

Terkait gaji Rara yang fantastis, ini menjadi perhatian publik terutama Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Ia menuliskan sebuah cuitan di akun Twitter @prastow tentang pihak pemberi kerja harus memotong PPh.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman,” tulis akun tersebut.

3. Pemberi kerja harus memotong pajak

3. Pemberi kerja harus memotong pajak
Instagram.com/smindrawati

Selanjutnya, Yustinus juga mengungkapkan pihak pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja Wajib Pajak (WP).

Selain itu, kewajiban juga berlaku bukan hanya pemberi kerja Wajib Pajak (WP) saja, melainkan orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

“Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri.” Kata Yustinus.

Nah, itu tadi beberapa informasi terkait pawang hujan wajib memberi pajak, apalagi pendapatannya juga tidak sedikit nih, Ma.

Baca juga:

The Latest