Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Quotex
Doni Salmanan juga terancam dimiskinkan seperti Indra Kenz
9 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah menyeret nama Indra Kenz, kini, crazy rich asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka kasus Quotex.
Doni sebelumnya diperiksa oleh Polisi selama 13 jam lebih, setelah itu Doni pun langsung ditahan Bareskrim Polri.
Barang bukti pun disita oleh pihak kepolisian, ia juga terancam 20 tahun penjara. Hingga kini, kepolisian juga akan menelusuri aliran dana yang sudah Doni keluarkan.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai penangkapan Doni Salmanan seperti dilansir dari IDN Times.
Editors' Pick
1. Terancam hukuman 20 tahun penjara
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan, terancam 20 tahun penjara.
Ia juga dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.
Setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. “Setelah diperiksa sebagai tersangka, DS dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.
2. Bareskrim Polri sita barang bukti
Setelah diperiksa lebih dari 13 jam, Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung mengamankan barang bukti.
Ramadhan mengatakan, penyidik menyita gawai iPhone 13, akun YouTubeKingsalmanan, dan dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex.
“Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, sebundel bukti transfer, satu buah flashdisk hasil download video YouTube Kingsalmanan,” ujar Ramadhan.