Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ingin Hukumannya Dikurangi
Doni Salmanan juga menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap trading ilegal
16 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex masih menjadi perbincangan.
Doni sempat hadir dengan baju tahanan dan menyampaikan permohonan maaf setelah resmi jadi tersangka. Hingga kini, pihak kepolisian masih memanggil para saksi serta menyita aset Doni Salmanan, ia pun terancam dimiskinkan.
Berikut beberapa fakta mengenai penangkapan Doni Salmanan, Popmama.com sudah merangkumnya dari IDN Times secara lebih detail.
1. Bareskrim sita uang tunai Rp3,3 miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menyita uang tunai sebesar Rp3,3 miliar dari tersangka kasus penipuan berkedok trading Quotex, Doni Salmanan.
Menurut Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi, penyidik juga telah menyita dua rumah di Soreang dan Kota Bandung, dua bidang tanah di Soreang, 18 kendaraan roda dua, enam mobil, empat akun email sampai akun YouTube Kingsalmanan.
Bukan hanya itu saja, polisi juga menyita 27 dokumen sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit ATM, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop ipad, CPU serta komputer.
“Selain itu juga yang telah kami sita di depan rekan-rekan itu ada 22 jenis pakaian dari berbagai brand di antaranya Hermes, Dior, Balenciaga,” ujar Asep.
Editors' Pick
2. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara
Akibat ulahnya, Doni juga terancam hukuman penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp10 miliar.
Doni disangkakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Asep menjelaskan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan.
“Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.