Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ingin Hukumannya Dikurangi

Doni Salmanan juga menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap trading ilegal

16 Maret 2022

Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ingin Hukuman Dikurangi
IDN Times/Irfan Fathurohman

Kasus dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex masih menjadi perbincangan.

Doni sempat hadir dengan baju tahanan dan menyampaikan permohonan maaf setelah resmi jadi tersangka. Hingga kini, pihak kepolisian masih memanggil para saksi serta menyita aset Doni Salmanan, ia pun terancam dimiskinkan.

Berikut beberapa fakta mengenai penangkapan Doni Salmanan, Popmama.com sudah merangkumnya dari IDN Times secara lebih detail. 

1. Bareskrim sita uang tunai Rp3,3 miliar

1. Bareskrim sita uang tunai Rp3,3 miliar
Instagram.com/donisalmanan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menyita uang tunai sebesar Rp3,3 miliar dari tersangka kasus penipuan berkedok trading Quotex, Doni Salmanan.

Menurut Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi, penyidik juga telah menyita dua rumah di Soreang dan Kota Bandung, dua bidang tanah di Soreang, 18 kendaraan roda dua, enam mobil, empat akun email sampai akun YouTube Kingsalmanan.

Bukan hanya itu saja, polisi juga menyita 27 dokumen sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit ATM, STNK dan BPKB kendaraan roda dua dan empat, 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop ipad, CPU serta komputer.

“Selain itu juga yang telah kami sita di depan rekan-rekan itu ada 22 jenis pakaian dari berbagai brand di antaranya Hermes, Dior, Balenciaga,” ujar Asep.

Editors' Pick

2. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

2. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara
Instagram.com/donisalmanan

Akibat ulahnya, Doni juga terancam hukuman penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp10 miliar.

Doni disangkakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Asep menjelaskan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan.

“Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.

3. Doni Salmanan minta maaf menggunakan baju tahanan

3. Doni Salmanan minta maaf menggunakan baju tahanan
Instagram.com/donisalmanan

Hingga akhirnya, Doni Salmanan juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi menggunakan baju tahanan.

Ia menyampaikan permohonan maaf di depan barang bukti berupa kendaraan mewah hingga tumpukan uang.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan di Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

4. Meminta hukumannya diringankan

4. Meminta hukuman diringankan
Instagram.com/donisalmanan

Selain meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Doni juga meminta juga hukuman yang ia terima diringankan.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tutur Doni Salmanan.

Doni Salmanan memberi pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermain trading.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terpengaruh dengan trading-trading ilegal. Terima kasih, assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu," katanya.

5. Bareskrim panggil 5 public figur terkait kasus Doni Salmanan

5. Bareskrim panggil 5 public figur terkait kasus Doni Salmanan
Instagram.com/donisalmanan

Buntut kasus Doni Salmanan, akhirnya pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa public figure kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mereka akan memanggil public figure berinisial MA, DM, ML, MR dan DS.

Kelimanya akan dipanggil pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang maupun barang, yang berkaitan dengan tersangka DS," ucap Ahmad.

Itu tadi beberapa perkembangan kasus dari Doni Salmanan yang dijerat hukuman 20 tahun, ia juga berpesan agar selalu hati-hati terhadap trading ilegal.

Baca juga:

The Latest