Hukum Aborsi dalam Pandangan Agama Islam, Begini Penjelasannya!
Ada juga aborsi yang diperbolehkan dalam Islam, lho!
21 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perlakuan aborsi di Indonesia merupakan perbuatan yang dilarang bahkan ilegal, pelakunya, baik yang memaksa maupun yang menggugurkan janin akan terkena imbas pidana penjara.
Dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal sebagai isqath al-Hamli atau al ijhad. Menurut istilah, aborsi adalah pengeluaran janin rahim sebelum lahir.
Banyak yang masih bertanya apa sebetulnya hukum aborsi dalam Islam? Dengan kata lain menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia.
Untuk menjawab hal tersebut, Popmama.com sudah merangkum informasinya di bawah ini. Simak baik-baik ya, Ma!
1. Hukum melakukan aborsi dalam Islam
Seperti dikutip dari Bincang Syariah, hukum melakukan aborsi dalam Islam sama dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Karena pada dasarnya janin tumbuh dan lahir sebagai manusia.
Menggugurkan janin bisa disebut sebagai membunuh manusia dan hal itu haram hukumnya sebagaimana disebut dalam Surat Al-Isra ayat 33, yang berbunyi:
Wa la taqtulun-nafsallati harramallahu illa bil-haqq, wa mang qutila mazluman fa qad ja'alna liwaliyyihi sultanan fa la yusrif fil-qatl, innahu kana mansura
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Editors' Pick
2. Tidak semua aborsi dilarang dalam agama Islam
Apakah Mama tahu bahwa tidak semua aborsi dilarang dalam agama Islam? Karena ada beberapa pembagian. Aborsi terdiri dari dua macam, yakni:
Aborsi spontan. Aborsi ini tidak disengaja, hal ini bisa terjadi karena penyakit sifilis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan dan lain-lain.
Aborsi spontan oleh ulama disebut al-Isqath al-Afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
Aborsi yang disengaja. Seperti namanya, aborsi ini dilakukan secara sengaja namun dilihat dari sebab akibatnya. Aborsi jenis ini pun dibagi menjadi dua macam, diantaranya:
- Aborsi Artificialis Therapicus
Jenis aborsi ini dilakukan oleh dokter atas indikasi medis sebelum lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa Mama yang terancam bila kehamilan dipertahankan.
Kalangan ulama menyebutnya sebagai al-Isqath al-Dharury atau al-Isqath al-‘ilaji dan masuk dalam aborsi darurat atau aborsi pengobatan.
- Aborsi Provocatus Criminalis
Aborsi jenis ini dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks di luar pernikahan atau mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan.
Jenis aborsi ini menurut kalangan ulama disebut sebagai al-Isqath al-Ikhtiyari yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab yang penting.
3. Pendapat ulama tentang aborsi untuk menyelamatkan nyawa
Pada kasus Aborsi Artificialis Therapicus, biasanya pengguguran dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sang Mama yang sedang mengandung.
Pengguguran semacam ini diperbolehkan karena nyawa harus lebih diutamakan mengingat Mama merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk.
Hal ini sesuai dengan fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah, Dewan Fatwa Mesir yang menyebutkan:
Pendapat yang kuat dan terpilih mengenai fatwa ini adalah menggugurkan kandungan itu haram secara mutlak, baik sebelum atau sesudah tertiup ruh di dalam janin, kecuali terdapat darurat syar’i.
Ini misalnya seorang dokter kredibel menyatakan bahwa keberadaan janin dalam rahim Mamanya akan menimbulkan bahaya terhadap nyawa dan kesehatan sang Mama.
Dalam kondisi ini, menggugurkan kandungan boleh hukumnya, karena melindungi nyawa dan kesehatan, dan mendahulukan Mama daripada kehidupan janin yang belum pasti.
4. Pandangan ulama tentang aborsi karena dorongan beberapa faktor
Sedangkan dalam kasus Aborsi Provocatus Criminalis, biasanya pengguguran dilakukan karena dorongan beberapa faktor.
Misalnya dorongan ekonomi yang timbul karena kekhawatiran menjadikan miskin, atau memang pengguguran ini untuk menghindar kehamilan akibat aib diluar nikah.
Jika memang seperti ini, maka pengguguran tersebut hukumnya haram, karena bertentangan dengan Surat Al-Isra ayat 31 yang berbunyi:
Wa la taqtulu auladakum khasy-yata imlaq, nahnu narzuquhum wa iyyakum, inna qatlahum kana khit'ang kabira
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Sekarang Mama sudah tahu kan bahwa dalam Islam aborsi bisa ditinjau dari dua aspek, aspek kesehatan sang Mama dan aspek lain seperti ekonomi atau malu karena aib.
Semoga dengan tulisan ini menjadi bijak sebelum melakukan sesuatu, dan menghindari apa yang dilarang oleh Allah SWT.
Baca juga:
- Dramanya Baru Tamat, Kim Seon Ho Diterpa Rumor Minta Pacar Aborsi
- ART di Bogor Tega Aborsi Janin dan Membuangnya di Dalam Kardus
- Terungkap, Ini Cara Keji Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Paseban