Hukum Memakai Obat Kuat menurut Islam
Obat kuat sering sekali dikonsumsi untuk menyenangkan hati istri
4 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Demi meningkatkan gairah dan keperkasaan suami di atas ranjang, obat kuat kerap menjadi pilihan beberapa pasangan untuk membuat hubungan intim lebih lama.
Obat kuat ini bisa berupa tablet, pila tau minuman berenergi yang bisa ditemui sekitar kita. Dengan begitu, kepuasan seksual masing-masing bisa terpenuhi tanpa hambatan.
Namun, apakah Papa dan Mama pernah bertanya-tanya bagaimana hukum memakai obat kuat menurut islam? Apakah dilarang?
Demi menjawab pertanyaan tersebut, mari simak jawabannya yang sudah Popmama.com rangkum di bawah ini ya!
Editors' Pick
1. Sunnah hukumnya mengonsumsi obat kuat
Dikutip dari Bincang Syariah, Syekh Abdul Hamid al Syarwani dalam Kitab Hawasyi Syarwani Tuhfatul Muhtaj bi Syarhi al Minhaj mengatakan hukum memakai obat kuat menurut islam.
Menurutnya, hal tersebut bersifat sunnah atau boleh menggunakan obat kuat sesuai dengan peraturan dokter.
Pasalnya, bisa tidak berdasarkan resep dokter, akan menimbulkan efek negatif. Tujuan dari penggunaan obat kuat tersebut agar menimbulkan rasa harmonis dalam rumah tangga.
Tujuan lain dalam mengonsumsi obat kuat agar pasangan dengan mudah mendapatkan keturunan. Perlu diingat bahwa konsumsi dengan sewajarnya dan jangan menimbulkan bahaya.
2. Mengonsumsi obat kuat juga bisa menyenangkan istri
Senada dengan pandangan di atas, menurut Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam I’anatuth Thalibin menyebutkan tujuan menyenangkan pasangan jika mengonsumsi obat kuat.
Dilansir dari NU Online, hubungan ranjang yang berkualitas dinilai menjadi salah satu faktor suami kian dicintai sang istri.
Begitupun dengan mengonsumsi obat kuat, semata-mata ingin menyenangkan istrinya saat sedang berhubungan intim agar tahan lama.
Disunnahkan juga bagi laki-laki menggunakan media yang memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan, namun dengan aturan medis serta tujuan yang baik.
Suami juga mesti memiliki tujuan dalam memakai obat kuat, seperti ingin menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan.
3. Obat kuat juga disarankan diminum bagi laki-laki yang ejakulasi dini
Dilansir dari Konsultasi Syariah, berdasarkan Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, menganjurkan agar suami yang ejakulasi dini menggunakan obat kuat, dalam rangka mengobati kekurangannya.
Tidak masalah menggunakan obat kuat selama suami tidak ada efek samping yang membahayakan dan tidak ada unsur haram di dalamnya.
Karena ejakulasi dini termasuk penyakit yang mengurangi kemampuan suami dalam husnul mu’asyarah atau sikap terbaik kepada istrinya, selayaknya diobati dan disembuhkan.
Nah, sekarang sudah tahu kan, Ma bahwa mengonsumsi obat kuat bagi suami diperbolehkan, asalkan tujuannya baik seperti ingin menyenangkan istri dan memperoleh keturunan.
Berikut tadi informasi mengenai hukum memakai obat kuat menurut islam. Semoga keharmonisan suami istri bisa terjaga dengan komunikasi yang intens serta terbuka dengan kekurangan masing-masing. Sehingga bisa mengatasi kekurangan secara bersama.
Baca juga:
- Tak Perlu Obat Kuat, Ini 5 Tips Bercinta agar Tahan Lama di Ranjang!
- Makin Bergairah di Ranjang! Ini Obat Kuat untuk Perempuan
- Tahan Lama! Ini 3 Resep Obat Kuat Berbahan Alami yang Mudah Dibuat