Hukum Pasangan Mualaf Kembali Memeluk Agama Semula

Apakah pernikahan bisa langsung batal?

25 Maret 2025

Hukum Pasangan Mualaf Kembali Memeluk Agama Semula
Freepik/freepik

Mungkin banyak dari kita yang mendapati seseorang menjadi mualaf karena alasan ingin menikahi pasangannya.

Setelah berselang lama, ketika rumah tangga berjalan dengan baik atau tidak, suami atau istri memutuskan untuk pindah keyakinan semulanya.

Bagaimana menurut pandangan Islam? Apakah pernikahan menjadi batal dengan sendirinya jika ada yang pindah agama?

Berikut Popmama.com rangkum informasinya, semoga bisa menambah sedikit wawasan Mama terkait hal tersebut ya!

1. Faktor mualaf kembali memeluk agama semulanya

1. Faktor mualaf kembali memeluk agama semulanya
kepri.kemenag.go.id

Seperti dilansir dari Suara Muhammadiyah, ada beberapa faktor yang menyebabkan suami yang sudah mualaf kembali kepada agama semulanya.

Pertama, karena motivasi dari awal menjadi seorang muslim tidak karena panggilan jiwa dan keinginan sendiri, melainkan karena ikatan perkawinan.

Kedua, mungkin saja dorongan dari pihak keluarga suami yang melakukan berbagai usaha sehingga seorang mualaf kembali kepada agama sebelumnya.

Ketiga, suami belum atau tidak menemukan apa yang ia harapkan saat menjadi seorang muslim, bahkan ada yang sampai terkucilkan dalam lingkungan barunya, sehingga ia merasa kembali ke agama lamanya menjadi jawaban yang ia butuhkan.

Alhasil, jika mualaf karena ikatan pernikahan, hal tersebut bisa menyebabkan suami bersikap tidak konsisten dalam beribadah.

Penting bagi pasangan suami istri untuk membangun komunikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan pindah agama, karena akan berimbas pada pernikahan itu sendiri.

Editors' Pick

2. Status dan hukum pernikahan jika pasangan mualaf pindah agama

2. Status hukum pernikahan jika pasangan mualaf pindah agama
Pixabay/Succo
Ilustrasi

Menurut Kompilasi Hukum Islam, suami atau istri yang mualaf kembali ke agama lamanya menyebabkan pernikahan menjadi fasakh atau batal dengan sendirinya.

Memang secara agama sudah batal, namun Mama harus menjadikan pembatalan atau perceraian tersebut sah di mata hukum.

Seseorang bisa mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama, dimana wilayah istri dengan alasan murtad. Hal ini sesuai dengan Pasal 129 KHI yang berbunyi:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

3. Ada cara lain untuk tidak batal pernikahan, yakni dengan menambah pemahaman agama

3. Ada cara lain tidak batal pernikahan, yakni menambah pemahaman agama
Freepik

Ketika suami berencana untuk pindah ke agama sebelumnya, diharapkan keduanya melakukan komunikasi untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Suami bisa lebih banyak membaca buku-buku keislaman, atau menghadiri majlis ilmu dengan berkonsultasi pada guru.

Setelah mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang Islam, diharapkan suami bisa lebih meyakini Islam dan dapat bersama-sama bergandengan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dengan istri.

Hal tersebut selaras dengan tujuan dari pernikahan itu sendiri, yakni saling menentramkan dengan dasar cinta dan kasih sayang seperti dalam Surat Ar-Rum ayat 21 di bawah ini:

Wa min ayatihi an khalaqa lakum min anfusikum azwajal litaskunu ilaiha wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fi zalika la'ayatil liqaumiy yatafakkarun

Artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

4. Kriteria memilih pasangan menurut Rasulullah

4. Kriteria memilih pasangan menurut Rasulullah
Pexels/Pavel Danilyuk

Secara eksplisit, Nabi Muhammad SAW memberikan beberapa kriteria dalam memilih pasangan, baik calon istri maupun suami.

Ia menekankan untuk memilih agamanya dari calon suami atau istri. Karena pernikahan dengan orang yang seagama dapat melancarkan perjalanan kehidupan berkeluarga, karena pandangan hidupnya sama.

Diharapkan calon suami dan istri juga memiliki pemahaman dalam keagamaan dan keislaman. Setelah aspek agama dipenuhi, barulah bisa mempertimbangkan aspek, kecantikan dan ketampanan, harta, jabatan, dan-lain sebagainya.

Nah, sudah tahu kan Ma bahwa keluar agama Islam saat pernikahan bisa membatalkan pernikahan itu sendiri.

Penting bagi setiap suami istri untuk memperkuat dasar agamanya untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan sejalan.

Baca juga:

The Latest