Hukum Pasangan Mualaf Kembali Memeluk Agama Semula
Apakah pernikahan bisa langsung batal?
25 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mungkin banyak dari kita yang mendapati seseorang menjadi mualaf karena alasan ingin menikahi pasangannya.
Setelah berselang lama, ketika rumah tangga berjalan dengan baik atau tidak, suami atau istri memutuskan untuk pindah keyakinan semulanya.
Bagaimana menurut pandangan Islam? Apakah pernikahan menjadi batal dengan sendirinya jika ada yang pindah agama?
Berikut Popmama.com rangkum informasinya, semoga bisa menambah sedikit wawasan Mama terkait hal tersebut ya!
1. Faktor mualaf kembali memeluk agama semulanya
Seperti dilansir dari Suara Muhammadiyah, ada beberapa faktor yang menyebabkan suami yang sudah mualaf kembali kepada agama semulanya.
Pertama, karena motivasi dari awal menjadi seorang muslim tidak karena panggilan jiwa dan keinginan sendiri, melainkan karena ikatan perkawinan.
Kedua, mungkin saja dorongan dari pihak keluarga suami yang melakukan berbagai usaha sehingga seorang mualaf kembali kepada agama sebelumnya.
Ketiga, suami belum atau tidak menemukan apa yang ia harapkan saat menjadi seorang muslim, bahkan ada yang sampai terkucilkan dalam lingkungan barunya, sehingga ia merasa kembali ke agama lamanya menjadi jawaban yang ia butuhkan.
Alhasil, jika mualaf karena ikatan pernikahan, hal tersebut bisa menyebabkan suami bersikap tidak konsisten dalam beribadah.
Penting bagi pasangan suami istri untuk membangun komunikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan pindah agama, karena akan berimbas pada pernikahan itu sendiri.
Editors' Pick
2. Status dan hukum pernikahan jika pasangan mualaf pindah agama
Menurut Kompilasi Hukum Islam, suami atau istri yang mualaf kembali ke agama lamanya menyebabkan pernikahan menjadi fasakh atau batal dengan sendirinya.
Memang secara agama sudah batal, namun Mama harus menjadikan pembatalan atau perceraian tersebut sah di mata hukum.
Seseorang bisa mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama, dimana wilayah istri dengan alasan murtad. Hal ini sesuai dengan Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”