Perempuan Tidak Boleh Salat saat Haid, Ini Hikmahnya menurut Islam
Bentuk rasa sayang dan meringankan untuk para perempuan
11 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi perempuan dewasa, apalagi yang sudah menikah, pasti mengalami siklus haid atau orang-orang sering bilang sebagai datang bulan.
Dalam Islam sendiri, perempuan yang sedang haid dilarang melakukan ibadah ritual, seperti salat. Karena kondisinya belum bersuci.
Apakah Mama penasaran mengapa tidak diperbolehkan salat? Dan apakah ada hikmahnya Islam menerapkan hal tersebut?
Untuk menjawab hal itu, mari simak beberapa penjelasan mengenai hikmah perempuan dilarang salat ketika haid. Popmama.com sudah merangkum informasinya di bawah ini.
Editors' Pick
1. Bukan hanya salat, saat haid juga tidak boleh berhubungan badan
Ketika sedang haid, suami istri juga dilarang melakukan hubungan seksual, hal tersebut sesuai firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 222:
Wa yas'alunaka 'anil-mahid, qul huwa azan fa'tazilun-nisa'a fil-mahidi wa la taqrabuhunna hatta yat-hurn, fa iza tatahharna fa`tuhunna min haisu amarakumullah, innallaha yuhibbut-tawwabina wa yuhibbul-mutatahhirin
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
2. Dilarang melakukan salat jika sedang haid karena tidak memenuhi syarat sah salat
Mungkin Mama juga tahu bahwa ketika sedang haid, dilarang melakukan salat. Bukan hanya salat, istri juga dilarang melakukan puasa, itikaf dan berhubungan intim.
Istri yang sedang haid ketika salat maka salatnya tidak akan sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah salah yang mesti dipenuhi, yakni bersihnya anggota badan dari najis dan kotoran.
Sebagaimana ayat yang disebutkan di atas tadi, bahwa darah haid dan tempat keluarnya darah merupakan kotoran yang tidak bisa dibawa kedalam salat.
Tidak seperti puasa yang mesti mengganti ibadahnya, istri yang sedang haid juga tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang tertinggal.