Instagram, Twitter hingga Netflix, Terancam Diblokir Kominfo Juli 2022

Apa penyebab Instagram, Twitter hingga Netflix terancam akan diblokir?

23 Juni 2022

Instagram, Twitter hingga Netflix, Terancam Diblokir Kominfo Juli 2022
kominfo.go.id

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengumumkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dijadwalkan akan berlaku mulai 20 Juli 2022 mendatang.

Awalnya, PSE Lingkup Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya, wajib mendaftarkan diri paling lambat Mei 2021. Namun, Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.

Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Jika layanan tidak mematuhinya, maka akan blokir diblokir Kominfo

1. Jika layanan tidak mematuhinya, maka akan blokir diblokir Kominfo
IDN Times/Dini Suciatiningrum

Dedy Permadi mengatakan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy dalam konferensi pers di Kominfo pada Rabu (22/6/2022(.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan kalau akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Editors' Pick

2. Kominfo merujuk pada dua aturan

2. Kominfo merujuk dua aturan
kominfo.go.id

Tenggat waktu pendaftaran PSE hingga tanggal 20 Juli 2022 itu didasarkan pada dua rujukan aturan. Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Dedy menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik dan asing, melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) beroperasi.

Pendaftaran PSE melalui sistem OSS-RBA itu sendiri efektif berlaku sejak 21 Januari 2022. Jadi, jika dihitung, tenggat atau batas waktu pendaftaran PSE 6 bulan sejak 21 Januari 2022 jatuh pada 20 Juli mendatang.

3. Kominfo mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran

3. Kominfo mengimbau segera melakukan pendaftaran
Unsplash/NordWood Themes

Dikarenakan tenggat waktu hanya sekitar 1 bulan lagi, maka Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem OSS-RBA.

“PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,” imbuhnya.

Sedangkan bagi PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang.

4. Sudah ada 540 PSE telah mendaftar

4. Sudah ada 540 PSE telah mendaftar
Pexels/Tracy Le Blanc

Dedy menerangkan bahwa sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 sudah ada 4.540 PSE. Jika dirincikan terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat yang telah melakukan pendaftaran pada Kominfo.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020,” katanya.

Beberapa PSE Lingkup Privat sudah terdaftar di laman PSE Kominfo seperti seperti Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka, Alodokter, Halodoc dan lainnya.

Sedangkan Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Kita tunggu saja kabar terbaru mengenai hal ini, ya. 

Baca juga:

The Latest