Instagram, Twitter hingga Netflix, Terancam Diblokir Kominfo Juli 2022
Apa penyebab Instagram, Twitter hingga Netflix terancam akan diblokir?
23 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengumumkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, dijadwalkan akan berlaku mulai 20 Juli 2022 mendatang.
Awalnya, PSE Lingkup Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya, wajib mendaftarkan diri paling lambat Mei 2021. Namun, Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Jika layanan tidak mematuhinya, maka akan blokir diblokir Kominfo
Dedy Permadi mengatakan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy dalam konferensi pers di Kominfo pada Rabu (22/6/2022(.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan kalau akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Editors' Pick
2. Kominfo merujuk pada dua aturan
Tenggat waktu pendaftaran PSE hingga tanggal 20 Juli 2022 itu didasarkan pada dua rujukan aturan. Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Dedy menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik dan asing, melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) beroperasi.
Pendaftaran PSE melalui sistem OSS-RBA itu sendiri efektif berlaku sejak 21 Januari 2022. Jadi, jika dihitung, tenggat atau batas waktu pendaftaran PSE 6 bulan sejak 21 Januari 2022 jatuh pada 20 Juli mendatang.