Mal Boleh Buka sampai Pukul 22.00 saat PPKM Level 2 Jawa-Bali
Ada peraturan baru terkait jam operasional mal
5 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bertepatan dengan bulan suci Ramadan, ada sejumlah aturan baru yang diterbitkan pemerintah, seperti aturan perjalanan domestik.
Bukan hanya itu saja, aturan baru juga datang dari tempat berkumpulnya orang-orang di mal. Mal boleh buka sampai pukul 22.00 saat PPKM level 2 Jawa-Bali.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers.
Apa saja penjelasan dari Luhut terkait aturan terbaru ini? Simak beberapa informasi lengkapnya yang sudah Popmama.com rangkum dilansir dari IDN Times secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Menurut Luhut, kasus Covid-19 varian omicron menurun tajam
Menurut Luhut, kasus penularan Covid-19 varian Omicron saat ini sudah menurun tajam. Penurunan tersebut dikatakan lebih dari 90 persen sejak masa puncak penularan dari varian Omicron.
"Bila dilihat secara nasional, dalam waktu kurang dari tiga bulan ini kasus harian telah menurun sangat tajam hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan oleh varian Omicron,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini juga semakin membaik dengan turunnya pasien rawat inap hingga 85 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit saat ini hanya 6 persen.
"Positivity rate di bawah standar WHO yakni 4 persen. Jumlah orang meninggal pun turun tajam hingga 88 persen dibandingkan puncak kasus Omicron yang lalu," katanya.
Berdasarkan data tersebut, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah menyimpulkan kondisi varian Omicron di Indonesia saat ini berada dalam posisi terkendali.
2. Tidak ada daerah di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4
Selanjutnya, Luhut juga mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 4.
Dia menyebut, sebanyak 93 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di PPKM level 1 dan 2. Bahkan, hanya tersisa 9 kabupaten/kota yang masih di level 3.
"Pemerintah juga akan memohon kepada Forkopimda dan Pengelola Mall atau restaurant agar tetap menegakkan penggunaan PeduliLindungi di mall, restoran, dan kafe terutama pada saat mendekati periode jam berbuka puasa,” ucapnya.
Selain itu Jam buka mall, restoran, dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota level 2.