Mulai 28 April, Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO
Larangan ini bertujuan agar minyak goreng di dalam negeri terpenuhi
23 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng serta minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Kamis, 28 April mendatang. Pengumuman tersebut telah ia sampaikan setelah memimpin rapat bersama jajaran menteri.
Dalam rapat itu, membahas pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, salah satunya membahas ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan domestik pada Jumat (22/4/2022) kemarin.
Apa saja tujuan dilarangnya ekspor yang dikeluarkan oleh Jokowi baru-baru ini? Berikut Popmama.com rangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Bertujuan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi
Beberapa waktu lalu sampai hari ini, minyak goreng mengalami kelangkaan hingga kenaikan harga. Kebijakan larangan ekspor dibuat dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi.
Menurut Jokowi, ia akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," katanya.
2. Didukung Gapki dengan syarat evaluasi
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menanggapi keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku.
Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi menyatakan pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Kendati demikian, pihak Gapki pun akan terus memonitor dan memantau perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Pemantauan larangan ekspor itu dilakukan untuk melihat dampak yang timbul terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.