Mulai Tahun Depan, NPWP Akan Menggunakan Nomor NIK
Jadi, hanya membutuhkan nomor NIK untuk bayar pajak nih, Ma!
22 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dengan Direktoral Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangi perjanjian kerja sama.
Perjanjian tersebut perihal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, Kartu dan Tanda Penduduk Elektornik atau E-KTP dalam layanan DJP.
Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.
Berikut Popmama.com telah merangkum berbagai informasi terkait NPWP yang akan berintegrasi dengan NIK. Simak fakta-faktanya yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sejak 2013
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama keduanya sejak 2013.
Kerja sama tersebut telah diperbarui di 2018. Tujuannya untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis pada Jumat, (20/5/2022).
2. Dijalani untuk memenuhi amanat undang-undang
Kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
PP tersebut mewajibkan mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.