Sri Mulyani Incar Crazy Rich yang Pamer Harta

Crazy rich akan terkena pajak lebih nih menurut Menkeu

11 Maret 2022

Sri Mulyani Incar Crazy Rich Pamer Harta
Instagram.com/smindrawati

Belajar dari kasus crazy rich yang ditangkap pihak kepolisian, membuat warganet geram dengan pola penipuan yang dilakukan.

Tentu, kehidupan crazy rich ini bergelimang harta, dengan sejumlah aset bangunan bahkan kendaraan yang harganya miliaran.

Hal ini yang menjadi fokus Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang akan mengejar penarikan pajak lebih besar dari crazy rich Indonesia, terutama bagi mereka yang suka pamer kekayaannya di media sosial.

Bagaimana tanggapan Sri Mulyani terhadap crazy rich yang suka pamer harta kekayaan? Berikut Popmama.com rangkum informasinya dari berbagai sumber.

Editors' Pick

1. Sri Mulyani ingin orang kaya bayar pajak lebih mahal

1. Sri Mulyani ingin orang kaya bayar pajak lebih mahal
Instagram.com/indrakenz

Dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah ingin orang-orang super kaya membayar pajak lebih besar.

Menurut Sri, jika ada orang yang pamer memiliki harta miliaran, atau menghadiahkan anaknya pesawat terbang, ia akan menginstruksikan petugas pajak untuk mendatangi orang tersebut.

"Sekarang yang di medsos anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran, sama orang tuanya," ujar Sri.

2. Memastikan agar negara adil

2. Memastikan agar negara adil
Instagram.com/smindrawati

Lanjut Menkeu, upayanya tersebut adalah untuk memastikan negara menjalankan aspek perpajakan yang adil.

"Jadi memang di Indonesia ada crazy rich dapat fasilitas luar biasa besar itu lah yang dimasukkan ke perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," tuturnya.

Sedangkan untuk kalangan menengah atau kecil tidak akan menjadi sasaran untuk pengenaan pajak natura atau kenikmatan fasilitas.

Ia pun menjelaskan bahwa fasilitas dari kantor yang bernominal tidak seberapa tak bakal dikenakan pajak.

3. Menaikkan tarif pajak bagi para crazy rich

3. Menaikkan tarif pajak bagi para crazy rich
Instagram.com/smindrawati

Dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang baru, tarif pajak bagi orang super kaya kini dinaikkan menjadi 35 persen.

Dalam UU HPP tersebut, batas penghasilan yang dikenakan tarif terendah lima persen awalnya Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta.

Bagi yang berpendapatan di atas Rp 500 juta dikenakan 30 persen dibatasi hanya sampai Rp 5 miliar, sementara yang di atas Rp 5 miliar dikenakan 35 persen.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa, natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Menanggapi wacana tersebut, apakah Mama setuju dengan aturan yang ingin dijalankan oleh Sri Mulyani? Patut untuk ditunggu ya, Ma!

Baca juga:

The Latest