Syarat dari Pemerintah saat Mudik Lebaran 2022

Selama bulan suci Ramadan diperbolehkan juga salat tawarih di masjid

24 Maret 2022

Syarat dari Pemerintah saat Mudik Lebaran 2022
Instagram.com/jokowi

Ada sejumlah peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait soal mudik, berbeda dengan tahun sebelumnya, mudik tahun ini diperlonggar.

Tahun ini, pemerintah membolehkan mudik Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo melalui siaran video di di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/32022).

Pemerintah tidak melarang mudik dikarenakan tahun ini kasus Covid-19 di Indonesia berangsur menurun. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik.

Berikut Popmama.com rangkum beberapa informasi mengenai persyaratan mudik. Tetap patuhi protokol kesehatan ya, Ma!

1. Peraturan jelang bulan Ramadan tahun 2022

1. Peraturan jelang bulan Ramadan tahun 2022
Freepik/rawpixel.com

Pemerintah menerapkan sejumlah peraturan baru jelang bulan suci Ramadan tahun 2022, di antaranya terkait beribadah. Presiden Jokowi memperbolehkan menjalankan ibadah salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Editors' Pick

2. Sudah vaksin dua kali dan satu kali booster diperbolehkan mudik

2. Sudah vaksin dua kali satu kali booster diperbolehkan mudik
Freepik/tirachardz

Setelah bulan Ramadan usai, masyarakat pun diperbolehkan budik. Masyarakat yang diperbolehkan mudik ialah yang sudah menerima vaksin dua kali serta satu kali booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Jokowi dalam siaran video.

Meski demikian, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk tetap taat terhadap protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

3. Buka bersama dan open house masih dilarang

3. Buka bersama open house masih dilarang
Pexels/Gabby K

Walau mudik diperbolehkan asalkan sudah vaksin booster, pemerintah masih melarang membuat agenda yang menyebabkan kerumunan seperti buka bersama dan open house.

Imbauan tersebut khususnya diperuntukan kepada pejabat dan pegawai pemerintah.

"Namun, untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama, dan juga open house," katanya.

4. 80 juta orang berpotensi mudik Lebaran tahun ini

4. 80 juta orang berpotensi mudik Lebaran tahun ini
Dok. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan bahwa 80 juta masyarakat Indonesia kemungkinan akan melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR," tutur Adita.

5. Kemenhub akan segera buat Surat Edaran

5. Kemenhub akan segera buat Surat Edaran
Dok. IDN Times/Indiana Malia

Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya. Mereka juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait petunjuk teknis pelaksanaan mudik.

SE Kemenhub ini akan jadi rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman. Kemenhub juga akan berdiskusi dengan Polri soal petunjuk teknis ini.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," pungkas Adita

Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai kelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap mudik tahun ini.

Semoga mama sekeluarga tetap sehat selama menjalani bulan suci Ramadan dan bisa berkumpul bersama keluarga besar, ya.

Baca juga:

The Latest