Syarat Mudik bagi Masyarakat yang Belum Vaksin Booster
Pemerintah juga akan menyediakan posko vaksin booster
25 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.
Ada pun persyaratannya yakni telah vaksin booster atau dosis ketiga. Tentu, pemerintah juga menerapkan aturan baru menjelang bulan puasa, salah satunya memperbolehkan salat tarawih di masjid.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu bagaimana nasib warga yang belum melakukan vaksinasi booster? Berikut Popmama.com merangkum syaratnya di bawah ini secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Syarat bagi pemudik yang belum booster
Masyarakat yang belum mendapat vaksinasi booster juga tak perlu khawatir, pemerintah juga tidak melarang untuk melakukan perjalanan mudik asal dengan syarat.
Masyarakat vaksin dosis pertama dan kedua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari test PCR (polymerase chain reaction).
Diusahakan bagi yang belum melaksanakan vaksin booster untuk mempermudah mobilitas ketika hendak mudik, ya.
2. Pemerintah akan siapkan posko vaksinasi booster
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan posko untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga selama arus mudik lebaran 2022.
Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung vaksin booster dalam perjalanan mudiknya.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi.
3. Kemenhub buat aturan teknis mudik Lebaran
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menegaskan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mudik Lebaran.
SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.
Ada juga petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” pungkasnya.
Nah, ternyata bagi masyarakat yang belum vaksin dosis ketiga, bisa melampirkan hasil negatif test PCR atau antigen.
Semoga mudik kali ini bisa berjalan dengan lancar sambil menerapkan protokol kesehatan yang ada ya, Ma.
Baca juga:
- Pemerintah Siapkan Tempat Vaksinasi Gratis bagi Pemudik
- Syarat dari Pemerintah saat Mudik Lebaran 2022
- Kemenkes Optimis Mudik Lebaran 2022 Berjalan Aman