Terhimpit Ekonomi, Bagaimana Hukumnya Menggadaikan Mas Kawin?
Apakah Mama pernah menggadaikan mas kawin dari suami?
31 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan yang sudah berumah tangga pasti menginginkan kehidupan yang mapan dan berkecukupan selama hidup bersama.
Namun di suatu waktu, keadaan jadi terbalik, Mama dan Papa mengalami masalah ekonomi seperti imbas pandemi Covid-19 saat ini.
Jika hal tersebut terjadi, bagaimana jika satu-satunya penolong hanya menggadaikan mas kawin? Apa hukumnya boleh dalam agama Islam?
Berikut Popmama.com sajikan informasinya untuk menjawab hal tersebut, semoga dengan informasi ini Mama jadi tidak bingung lagi ya!
1. Diperbolehkan menggadaikan perhiasan atau mas kawin
Jika dalam keadaan terhimpit ekonomi maupun tidak, Mama diperbolehkan untuk menggadaikan mahar kawin dari suami.
Mahar disini bisa berupa mas kawin, emas atau barang berharga lainnya. Dan hukumnya dalam Islam yaitu diperbolehkan.
Bahkan, tidak jadi masalah bagi seorang istri menggadaikan mahar nikah dari suaminya, apalagi ia melakukannya karena sangat membutuhkan uang imbas terdesak secara ekonomi.
Editors' Pick
2. Bukan hanya menggadaikan, menjual mas kawin pun diperbolehkan
Dilansir dari Bincang Syariah, bukan hanya menggadaikan, menjual mas kawin dari suami pun menurut ulama diperbolehkan juga.
Kebolehan menggadaikan dan menjual mahar nikah bagi istri ini karena mahar atau mas kawin yang sudah diberikan kepada istri, menjadi hak sepenuhnya milik istri.
Oleh karena itu, berhak menggunakan mas kawin tersebut dalam bentuk apapun untuk digadaikan, dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain, contohnya anaknya yang sudah besar.