Jasa Marga dan Polri Memberlakukan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Penerapan tilang menggunakan speed camera dan weight in motion
2 Maret 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jika berkendara di jalan raya, demi bisa membantu menegakkan kedisiplinan, beberapa daerah menerapkan tilang elektronik.
Selanjutnya, jika ada pengendara yang bandel, maka surat tilang akan dikirim ke rumah, dan mesti melakukan prosedur yang seharusnya. Namun baru-baru ini, Polri dan Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol.
Apakah Mama setuju dengan penerapan kali ini? Berikut Popmama.com rangkum beberapa fakta detail mengenai tilang elektronik di jalan tol dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Polri bekerjasama dengan Jasa Marga soal tilang elektronik
PT Jasa Marga (Persero) dan Korlantas secepatnya akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol Jasa Marga Group.
Penegakan di jalan tol ini baru mulai disosialisasikan oleh Korlantas Polri dan Jasa Marga sejak hari Selasa kemarin, tepatnya tanggal 1 Maret 2022.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut.
Menurutnya, tilang elektronik akan dilakukan pada dua jenis pelanggaran, yakni overload (kelebihan muatan) dan over speed (kecepatan melebihi batas).
2. Dilakukan dengan sistem yang dikelola Jasa Marga
Pelanggaran kelebihan muatan dan kecepatan yang melebihi batas, menurut Heru penerapan tilang elektronik tadi mengintegrasikan dua sistem yang dikelola langsung oleh Jasa Marga.
Pertama yakni speed camera, untuk pelanggaran kecepatan melebihi batas yang terpasang di sejumlah ruas jalan tol.
Kedua, weight in motion (WIM) untuk pelanggaran kelebihan muatan yang terpasang pada jembatan dan jalur khusus di jalan tol.
3. Lokasi kamera pemantau ada di mana saja?
Sejumlah lokasi kamera sudah dipasang oleh pihak Jasa Marga, berjumlah 25 unit speed camera untuk memantau pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan.
Adapun rinciannya, antara lain:
- 8 unit di Jabodetabek dan Bandung
- 16 unit di Trans Jawa
- 1 unit di luar Pulau Jawa
Selain itu, ada juga tambahan kamera pemantau dari Korlantas Polri sejumlah 6 unit, dan terpasang pada lokasi rawan kecelakaan di Trans Jawa, berikut rinciannya:
- Jalan tol Jakarta-Cikampek
- Palimanan-Kanci
- Batang-Semarang
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Ngawi-Kertosono
Dengan adanya penerapan baru ini, diharapkan sejumlah pengendara bisa patuh dan menjaga keselamatan saat berkendara. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca juga:
- 5 Tips Aman agar Bebas dari Tilang Elektronik
- Selain Denda Tilang, Begini Bahaya Tidak Memakai Masker Dalam Mobil
- 5 Fakta Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman setelah Kecelakaan Vanessa