Viral Salat di Masjid Disekat Kardus, Ini Aturan Ibadah saat Covid-19
Ternyata Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran saat beribadah
16 Februari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, beredar video yang belum diketahui di mana dan kapan terjadi, salat berjamaah di masjid disekat oleh kardus.
Upaya ini dilakukan agar menghindari penyebaran Covid-19, video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @lelaki5unyi pada Selama, 15 Februari 2022.
Ketika melihat fenomena tersebut, sebelumnya Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3,2 dan 1.
Bagaimana penerapan di tempat ibadah tersebut? Berikut Popmama.com sajikan informasinya seperti dilansir dari Kemenag.go.id.
Editors' Pick
1. Ketentuan Tempat Ibadah
Kemenag, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE. 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, pada 4 Februari 2022.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa aturan yang melibatkan temoat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah serta bagi jemaah. Berikut isi ketentuan bagi tempat ibadah sesuai level:
Level 3. Dengan kriteria Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen).
Dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level 2. Dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
Dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level 1. Dengan kriteria Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
Dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Ketentuan Bagi Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
Selain itu, ada juga di surat edaran yang membahas tentang ketentuan yang mesti dilakukan oleh pengurus dan tempat ibadah, diantaranya:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- Menyediakan cadangan masker medis;
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;