Viral Salat di Masjid Disekat Kardus, Ini Aturan Ibadah saat Covid-19

Ternyata Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran saat beribadah

16 Februari 2022

Viral Salat Masjid Disekat Kardus, Ini Aturan Ibadah saat Covid-19
Pexels/Dr Fadlan Othman

Baru-baru ini, beredar video yang belum diketahui di mana dan kapan terjadi, salat berjamaah di masjid disekat oleh kardus.

Upaya ini dilakukan agar menghindari penyebaran Covid-19, video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @lelaki5unyi pada Selama, 15 Februari 2022.

Ketika melihat fenomena tersebut, sebelumnya Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3,2 dan 1.

Bagaimana penerapan di tempat ibadah tersebut? Berikut Popmama.com sajikan informasinya seperti dilansir dari Kemenag.go.id.

Editors' Pick

1. Ketentuan Tempat Ibadah

1. Ketentuan Tempat Ibadah
Pixabay/31774

Kemenag, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE. 04 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, pada 4 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa aturan yang melibatkan temoat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah serta bagi jemaah. Berikut isi ketentuan bagi tempat ibadah sesuai level:

Level 3. Dengan kriteria Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen).

Dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 2. Dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).

Dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 1. Dengan kriteria Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).

Dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Ketentuan Bagi Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

2. Ketentuan Bagi Pengurus Pengelola Tempat Ibadah
Pexels/Pixabay

Selain itu, ada juga di surat edaran yang membahas tentang ketentuan yang mesti dilakukan oleh pengurus dan tempat ibadah, diantaranya:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  • Menyediakan cadangan masker medis;
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
  • Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  • Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

3. Ketentuan untuk Jemaah

3. Ketentuan Jemaah
Popmama.com/Novy Agrina

Terakhir ada ketentuan yang mesti diikuti oleh para jemaah yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah, antara lain:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
  • Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Nah, itu tadi beberapa acuan yang bisa Mama ikuti dari surat edaran yang diterbitkan Kemenag baru-baru ini, agar ibadah menjadi lebih tenang dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Baca juga:

The Latest