Hukum Membangunkan Orang Sahur, Kumpulkan Pahala saat Ramadan
Yuk, kenali hukum dan adab saat membangunkan sahur
23 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjalankan ibadah Puasa Ramadan biasanya dimulai dengan makan saat sahur. Namun tak sedikit pula yang melewatkan waktu sahur karena alasan tidak bangun.
Dalam tradisi di Indonesia, biasanya segerombolan anak berkeliling untuk membangunkan sahur atau membangunkan sahur melalui toa masjid.
Meski ada yang terbantu karena dibangunkan, tapi ada juga yang merasa itu mengganggu dan berlebihan. Beberapa mengeluh karena suara bising yang mengagetkan.
Untuk mengetahui hukum membangunkan orang sahur selama bulan Ramadan 2023, berikut Popmama.com ulas untuk Mama dan keluarga.
Editors' Pick
Hadis yang Dianjurkan saat Sahur
Sahur pada bulan suci Ramadan ini hukumnya adalah sunah karena tidak ada hadis khusus yang membahas tentang sahur. Namun, banyak hadis yang berisi anjuran untuk makan saat sahur.
Rasulullah SAW menganjurkan melakukan sahur sebelum berpuasa ini karena keutamaan sahur bagi hendak yang berpuasa, seperti hadis HR Bukhari yang berbunyi,
“Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah.” Tak hanya itu, Rasulullah SAW pernah berkata, Allah SWT dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur.
“Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur),” (HR Ahmad).
Adab Membangunkan Sahur
Membangunkan sahur sudah menjadi bagian dari tradisi di Indonesia. Biasanya masyarakat membangunkan makan sahur dengan memukul kentongan atau berteriak di toa masjid sambil berseru, "Sahur! Sahur!".
Membangunkan sahur memang salah satu perbuatan baik yang bisa mendapat pahala, tetapi semua itu harus dilakukan dengan bijak tanpa mengganggu privasi orang lain.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama, Moh. Agus Salim, mengatakan bahwa jangan sampai mengganggu hak orang lain, seperti orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau pun warga non muslim.
Sejak 1978, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama juga telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.
Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.
“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau Toa masjid, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujar Fakhry Affan selaku Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan, seperti yang dikutip laman resmi Kemenag.