Ingin Berkunjung ke Mal di Jakarta? Cek Dulu Aturan Terbarunya
Siapkan selalu aplikasi PeduliLindungi ketika berkunjung ke mal
26 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang, 25-31 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmedagri tersebut DKI Jakarta termasuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan berada dalam status PPKM level 2.
Sejumlah pembatasan untuk wilayah dengan status PPKM level 2, seperti DKI Jakarta, diberlakukan dalam kegiatan sehari-hari. Tak terkecuali untuk bepergian ke mal.
Cek informasi selengkapnya di Popmama.com berikut ini yang perlu Mama ketahui dan patuhi.
1. Mal boleh dibuka untuk anak usia di bawah 12 tahun dengan syarat tertentu
Aturan masuk mal yang patut diperhatikan adalah soal membawa anak. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal dengan syarat, yaitu wajib didampingi oleh orang tua, baik beriringan atau bersama-sama.
Tidak terkecuali ketika keluar mal. Selain itu, kondisi anak juga harus sehat, tidak bergejala, dan suhu normal.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ya, Ma. Apabila diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, si Kecil sudah pasti dilarang untuk memasuki mal.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk si Kecil tetapi untuk Mama dan anggota keluarga lainnya yang ingin berkunjung ke mal. Selain itu, tetap terapkan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer serta menjaga jarak ketika beraktivitas di dalam mal.
Editors' Pick
2. Dibukanya tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon. Pencantuman alamat dan nomor telepon dilakukan untuk kebutuhan tracing.