Ingin Berkunjung ke Mal di Jakarta? Cek Dulu Aturan Terbarunya
Siapkan selalu aplikasi PeduliLindungi ketika berkunjung ke mal
26 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan mendatang, 25-31 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmedagri tersebut DKI Jakarta termasuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan berada dalam status PPKM level 2.
Sejumlah pembatasan untuk wilayah dengan status PPKM level 2, seperti DKI Jakarta, diberlakukan dalam kegiatan sehari-hari. Tak terkecuali untuk bepergian ke mal.
Cek informasi selengkapnya di Popmama.com berikut ini yang perlu Mama ketahui dan patuhi.
1. Mal boleh dibuka untuk anak usia di bawah 12 tahun dengan syarat tertentu
Aturan masuk mal yang patut diperhatikan adalah soal membawa anak. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal dengan syarat, yaitu wajib didampingi oleh orang tua, baik beriringan atau bersama-sama.
Tidak terkecuali ketika keluar mal. Selain itu, kondisi anak juga harus sehat, tidak bergejala, dan suhu normal.
Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ya, Ma. Apabila diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, si Kecil sudah pasti dilarang untuk memasuki mal.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk si Kecil tetapi untuk Mama dan anggota keluarga lainnya yang ingin berkunjung ke mal. Selain itu, tetap terapkan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer serta menjaga jarak ketika beraktivitas di dalam mal.
Editors' Pick
2. Dibukanya tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon. Pencantuman alamat dan nomor telepon dilakukan untuk kebutuhan tracing.
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Untuk masuk ke dalam mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tertentu.
Status yang dimaksud adalah pengguna dengan status QR Code warna hijau atau telah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. Warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi dinyatakan aman sehingga diizinkan atau diperbolehkan untuk mengakses fasilitas umum.
Jika Mama sudah divaksin Covid-19 bisa menunjukkan sertifikat dengan melakukan scan pada aplikasi tersebut. Jangan lupa untuk menyiapkannya di smartphone, ya.
Hal ini diterapkan demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di dalam mal sehingga pemulihan ekonomi dari pusat perbelanjaan dapat berjalan dengan baik.
4. Kapasitas dan jam operasional mal
Kini kapasitas mal tidak boleh 100 %. Batas maksimal pengunjung pun hanya boleh sampai 50 %. Selain itu, kunjungan orang-orang yang masuk mal juga hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.
5. Restoran/kafe di dalam mal diizinkan buka
Tak hanya itu, untuk restoran/kafe di dalam mal juga diizinkan buka dengan menerapkan syarat-syarat seperti di atas. Tambahannya, bagi para pengunjung yang ingin makan di restoran/kafe yang berada di dalam mal dibatasi waktu makannya maksimal 60 menit.
Demikian informasi mengenai aturan pembatasan aktivitas di dalam mal, khususnya di DKI Jakarta yang kini berada dalam status PPKM level 2.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya. Diharapkan pula dengan adanya peraturan ini, angka kasus COVID-19 bisa semakin menurun dan semua aktivitas bisa kembali normal.
- Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
- PPKM Jawa Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali Jadi Level 2
- Aturan Berkendara saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru