Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Perlu Mama Ketahui
Sebelum membeli hewan kurban, pastikan Mama tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik
10 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ritual utama yang dilakukan oleh umat Muslim ketika merayakan Hari Raya Iduladha. Hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan karena keutamaannya yang besar dalam agama Islam.
Keutamaan berkurban terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim). Begitu pula anjuran untuk berkurban ada di dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".
Dalam Islam, pelaksanaan kurban sudah diatur bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban dan harus memenuhi syarat tertentu.
Sebelum membeli hewan kurban, pastikan Mama tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.
Berikut ini syarat hewan kurban yang telah dirangkum Popmama.com dari berbagai sumber. Yuk, simak!
1. Jenis hewan kurban
Tak seperti menyembelih hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu, menyembelih hewan kurban memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna.
Dikutip dari NU Online, syarat pertama adalah hewan kurban harus berjenis hewan ternak, seperti kambing, sapi, domba, dan unta. Selain hewan-hewan ternak tersebut seperti hewan unggas (ayam, bebek, dan burung), ikan, dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Hal ini terkandung adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
Editors' Pick
2. Kondisi hewan kurban
Kondisi hewan kurban harus sehat dan tidak cacat atau sakit. Nabi Muhammad SAW menyampaikan syarat ini dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban:
“Ada 4 cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Jika hewan kurban tidak memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan dalam hadis tersebut maka hewan tersebut boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
3. Usia hewan kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Tidak sah melakukan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria usia tersebut. Jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut.
Namun, jika telah sampai pada usia atau bahkan lebih, diperbolehkan, asalkan tidak terlalu tua karena dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
4. Kepemilikan hewan kurban
Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban.
5. Waktu penyembelihan hewan kurban
Hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Iduladha.
Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah empat hari setelah Iduladha.
Demikian informasi mengenai syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Sudah siap hewan kurban tahun ini?
Baca juga:
- Siapa Saja yang Wajib Berkurban saat Idul Adha, Apakah Anak Termasuk?
- Bolehkah Suami Menyembelih Hewan Kurban saat Istri Hamil?
- Syarat Sah Berkurban saat Idul Adha, Ajarkan pada Anak Yuk!