Masyarakat Umum di DKI Sudah Bisa Divaksin Moderna, Cek Syaratnya!
Vaksin Moderna diberikan bagi masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili di DKI Jakarta
19 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mulai menyediakan vaksin Covid-19 jenis Moderna bagi masyarakat umum.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan vaksin Moderna diberikan pada masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili di DKI Jakarta.
"Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," ujar Widyastuti dalam melalui Surat Keputusan Nomor 8561/-1.772.1 yang disahkan pada Senin (16/08/2021).
Ada 35 fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta yang menyediakan vaksin buatan perusahaan Amerika Serikat tersebut.
Seperti apa informasi selengkapnya? Simak informasi dari Popmama.comberikut ini, ya!
1. Diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin AstraZeneca dan Sinovac
Vaksin Moderna diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan vaksin jenis AstraZeneca dan Sinovac karena alasan medis. Masyarakat juga hasus menunjukkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), tidak harus BPJS dan sesuai format terlampir serta urat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8561/-1.772.1 yang diteken Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
Editors' Pick
2. Vaksin Moderna diberikan sebanyak dua dosis
Interval atau jarak waktu penyuntikkan vaksin, yaitu selama 28 hari dari dosis satu ke dosis dua.
Dalam surat itu dijelaskan, penyuntikkan vaksin Moderna dosis satu harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021 sehingga pemberian dosis dua diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.
Vaksin Moderna diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, yaitu 14 dosis per vial. Vaksin dan logistik lainnya didistribusikan sesuai alur distribusi vaksin.
3. Jika perlu pemeriksaan sebelum vaksin akan disesuaikan dengan JKN
Sebelumnya, vaksin Moderna digunakan untuk vaksinasi ibu hamil dan vaksinasi booster tenaga kesehatan (nakes).
Dalam surat tersebut, Widyastuti juga menjelaskan prosedur Kejadian Ikutan Pasca Imuniasi (KIPI) dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melaukan pemeriksaan sebelum vaksin akan disesuaikan dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.
4. DKI Jakarta sudah terima 120 ribu vaksin Moderna
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan pihaknya sudah menerima 120 ribu dosis vaksin Moderna. Jumlahnya terbilang sedikit dan kecepatannya perlu dilakukan karena vaksin Moderna cukup berbeda dari AstraZeneca dan Sinovac.
Daya tahan vaksin Moderna usai dikeluarkan pada suhu 2-8 derajat Celcius hanya bertahan hingga satu bulan.
"Untuk rantai dinginnya kalau vaksin Sinovac dan AstraZeneca itu di suhu 2-8 derajat Celcius sesuai dengan masa kedaluwarsa, sedangkan kalau untuk Moderna meskipun masa kadaluwarsanya November, pada saat disimpan dalam suhu -15 hingga -25 derajat Celcius kalau sudah dikeluarkan dari rantai dingin, yaitu misalnya di suhu 2 sampai 8 derajat hanya tahan sampai satu bulan," kata Widyastuti, Rabu (18/08/2021).
5. Ada 35 faskes yang menyediakan vaksin Moderna
Sebanyak 35 fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta menyediakan vaksin buatan perusahaan Amerika Serikat tersebut. Lokasi penyuntikkan juga sudah dibagikan melalui laman Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Berikut daftar 35 faskes tersebut:
Jakarta Pusat
- RSUP Cipto Mangunkusumo
- RSPAD Gatot Subroto
- RSUD Tarakan
- RS St. Carolus
- RS Abdi Waluyo
- Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai Balaikota DKI Jakarta
- Puskesmas Kecamatan Menteng
Jakarta Utara
- RSUD Koja
- RSUD Cilincing
- RSUD Pademangan
- RS Mitra Keluarga Kepala Gading
- Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Selatan
- RSUP Fatmawati
- RSUD Pasar Minggu
- RSUD Pesanggrahan
- RSUD Mampang Prapatan
- RS Mayapada Lebak Bulus
- RS Pondok Indah
- RS Medistra
- RS MMC
- RSIA Brawijaya
- Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Jakarta Barat
- RS Dharmais
- RSUD Cengkareng
- RSUD Tamansari
- RSUD Kalideres
- RS Pelni
- Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
Jakarta Timur
- RS Polri Said Sukamto
- RSUD Budhi Asih
- RSUD Pasar Rebo
- RSU Adhyaksa
- RSUD Kramat Jati
- RS Antam Medika
- Puskesmas Kecamatan Kramat Jati
Itulah sejumlah informasi mengenai vaksin Moderna yang kini sudah diperuntukkan bagi masyarakat umum. Nah, bagi kamu yang berdomisili di DKI Jakarta atau ber-KTP DKI Jakarta dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan di atas, yuk segera daftarkan diri untuk divaksin Moderna.
Jangan lupa juga persiapkan tubuhmu dengan istirahat cukup dan sarapan sebelum berangkat ke lokasi vaksinasi.
Baca Juga:
- Warga DKI dan Sudah Divaksin Dosis 1, Ini Cara Daftar Dosis 2 via JAKI
- Ketuk Palu! Masuk Mal Jakarta Kini Wajib Sudah Divaksin!
- Masuk Pasar di DKI Jakarta, Wajib Punya Surat Vaksin