Pemerintah Depok Kembali Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 5 Juli
Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lansia tidak boleh masuk ke pusat perbelanjaan
1 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai 29 Juni - 5 Juli 2021.
Aturan PSBB Proporsional itu terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan PSBB secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berikut informasi pengetatan PSBB Proporsional di Kota Depok yang sudah Popmama.com rangkum untuk Mama.
1. Perkantoran dan sektor esensial
Di tempat kerja atau perkantoran diterapkan sistem kerja Work From Home (WFH) 75 % dan Work From Office (WFO) 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan waktu kerja diatur bergiliran. Ketika WFH tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lain karena WFH bukan liburan melainkan bekerja dari rumah.
Sementara itu, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100 %. Jam operasional diatur, kapasitas dibatasi dan protokol kesehatan diterapkan lebih ketat.
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional
Pusat belanjaan seperti mal, supermarket, dan minimarket dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sekaligus pembatasan pengunjung maksimal 30 %.
Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak boleh masuk ke area pusat perbelanjaan.
Sementara itu, pasar tradisional dibuka mulai pukul 03.00-18.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 30 %.
3. Kegiatan restoran
Restoran, kafe, warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Pengunjung tidak boleh makan dan minum di tempat melainkan hanya boleh take away atau dibawa pulang.
Editors' Pick
4. Kegiatan tempat wisata dan olahraga
Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya ditutup sementara.
Kegiatan olahraga juga tidak boleh dilakukan oleh banyak orang di ruang terbuka dan hanya boleh yang bersifat mandiri.
5. Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online atau daring dengan sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
6. Kegiatan keagamaan
Kegiatan ibadah di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas maksimal 30 % dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib.
Lalu, kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup serta kegiatan pemulasaraan dan penguburan jenazah, takziyah dibatasi hanya diikuti keluarga maksimal 15 orang.
Tak hanya itu, pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
7. Aktivitas warga
Warga boleh melakukan aktivitas di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB kecuali hal yang mendesak. Dalam perjalanan pulang kerja, warga harus menunjukkan ID Card.
Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Seluruh kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online. Kegiatan seni, sosial, dan budaya juga dilaksanakan secara daring atau online.
8. Acara pernikahan dan khitanan
Acara pernikahan hanya boleh untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang. Untuk khitanan dihadiri keluarga inti yang dihadiri maksimal 20 orang.
9. Pengaturan tamu/kunjungan
Untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara. Untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi maksimal 5 orang.
Selain itu, kegiatan lain pada masa PSBB Proporsional di Kota Depok yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan.
Demikian informasi mengenai PSBB Proporsional di Kota Depok. Yuk, terapkan protokol kesehatan dan terus jaga kesehatan ya, Ma!
Baca juga:
- Kasus Covid-19 di Indonesia Meledak, PPKM Mikro Kembali Diperketat
- Tekan Penyebaran Virus, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei
- Wajib Tahu! Ini Aturan Kemendagri Selama Dilaksanakan PPKM Jawa-Bali