Sudah Adakah Minyak Goreng Rp 14.000 di Pasar Tradisional?
Pemerintah menjamin stok minyak goreng satu harga bisa mencukupi kebutuhan masyarakat
28 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik kemasan premium maupun eceran, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.
Kebijakan yang diterapkan mulai 19 Januari 2022 yang lalu ini pun disambut antusias oleh masyarakat. Sebagai awal pelaksanaan, kebijakan dilakukan melalui ritel modern yang sudah menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Penyediaan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per litar juga akan menyasar pasar tradisional. Kemendag memastikan, minyak goreng dengan harga tersebut juga bisa dibeli di pasar tradisional dengan penyalurannya dibutuhkan waktu satu minggu setelah kebijakan ini mulai berlaku, yakni pada Rabu, (26/1/2022) kemarin.
“Untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, pada konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022) lalu.
Seperti apa informasi selengkapnya? Popmama.com akan mengulasnya untuk Mama, dilansir dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Mulai tersedia di pasar tradisional tetapi pasokan masih terbatas
Mulai Rabu, (26/1/2022), minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter yang dijanjikan pemerintah, sudah tersedia di pasar tradisional. Hanya saja, ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit.
"Ya, hari ini di pasar tradisional sudah mulai berlaku cuma pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit," ujar Oke, Rabu (26/1/2022).
Oleh karena itu, pihaknya sedang mendorong para produsen untuk segera memasok minyak goreng melalui jaringan distribusi normal.
Pihaknya mendorong proses distribusi ke pasar tradisional dilakukan dengan jejaring normal agar penyaluran minyak goreng murah bisa menjangkau konsumen yang lebih luas. Namun, proses penyaluran tetap akan tergantung pada kebijakan perusahaan-perusahaan produsen.
"Distribusi tentunya tergantung perusahaan karena kemungkinan besar harus memotong rantai distribusi. Perhitungan selisih harga berbeda satu sama lain, sementara acuan perhitungan harga keenomian ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.
2. Pemerintah pastikan stok minyak goreng satu harga mencukupi kebutuhan masyarakat
Mengetahui ada harga yang murah, masyarakat biasanya akan langsung memborong. Oleh sebab itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan hal itu.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter pasti dapat mencukup kebutuhan seluruh masyarakat,” imbau Lutfi.
Lutfi mengatakan, pemerintah menjamin stok minyak goreng satu harga ini bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat. Tepatnya ada pasokan sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
3. Masyarakat bisa menghubungi hotline khusus jika ada keluhan
Mengutip dari kemendag.go.id, jika ada keluhan dan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke hotline tersebut.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi.
Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan WhatsApp: 081212359337, e-mail: hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Luthfi menegaskan, pemerintah akan mengawasi penerapan kebijakan ini. Ia memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang melanggar ketentuan tersebut.
"Pemerintah akan ambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas untuk pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini," kata Lutfi
Nah, itulah informasi mengenai minyak goreng murah yang mulai menyasar pasar tradisional. Diharapkan ke depannya, proses distribusi minyak goreng ini bisa dilakukan hingga menjangkau konsumen yang lebih luas.
Baca juga:
- Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Ada yang Gratis
- Berburu Minyak Goreng, Simak Nih Caranya Dapat Gratis di Indomaret
- Catat! Ini Sanksi Jika Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter