25 Ruas Jalan DKI Jakarta Terapkan Jalan Berbayar, Motor Harus Bayar
Ada 25 daftar ruas jalan yang akan menerapkan aturan ini
16 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penerapan aturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan DKI Jakarta tahun 2023 juga dibebankan untuk pengendara roda dua atau sepeda motor. Tidak hanya kendaraan roda empat. Hal ini berdasarkan usulan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang-Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta pada hari Senin (16/1/2023).
Berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait 25 ruas jalan DKI Jakarta terapkan jalan berbayar.
1. Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) masih dibahas
Regulasi Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.
Editors' Pick
2. Bapemperda membahas tarif jalan berbayar dan ditetapkan menjadi Perda
Raperda PL2SE juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," lanjutnya.