Dishub DKI Anjurkan Perusahaan Atur Jam Kerja, Jadi Upaya Atasi Macet
Perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja masing-masing
17 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai kawasan padat penduduk, DKI Jakarta memiliki daerah-daerah yang sangat rawan kemacetan. Pemerintah setempat pun telah menggunakan banyak cara untuk mengurangi kemacetan.
Baru-baru ini, Dishub DKI mengeluarkan wacana tentang pengaturan jam kerja di Ibu Kota demi mengatasi kemacetan. Hasilnya, Pemprov DKI menyerahkan pengaturan jam kerja karyawan kepada masing-masing perusahaan.
“Perlu dipahami bahwa Jakarta itu Ibu Kota negara, Jakarta merupakan kota megapolitan yang dikelilingi oleh Jabodetabek sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo dikutip pada Kamis (16/2/2023).
Berikut rangkuman Popmama.com terkait informasi Dishub DKI anjurkan perusahaan atur jam kerja.
Editors' Pick
1. Pemprov DKI menyerahkan sekaligus meminta para perusahaan untuk mengatur sendiri jam kerjanya
Pemprov DKI meminta masing-masing perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja secara mandiri.
Dalam kebijakan baru, akan diatur pula jam kerja hingga pembagian work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kebijakan terbaru ini akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
2. Jam kerja ASN telah diubah oleh Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengubah jam kerja ASN dari pukul 07.30 menjadi pukul 08.00 WIB.
“Jadi artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain sehingga terjadi distribusi tentu yang akan melakukan penilaian apakah pengaturan jam kerjanya jam 8, 9, dan seterusnya, efektif atau tidak, efisien atau tidak, itu tentu dari masing-masing entitas tadi,” jelas Kepala Dishub DKI Jakarta.