Dishub DKI Anjurkan Perusahaan Atur Jam Kerja, Jadi Upaya Atasi Macet
Perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja masing-masing
17 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai kawasan padat penduduk, DKI Jakarta memiliki daerah-daerah yang sangat rawan kemacetan. Pemerintah setempat pun telah menggunakan banyak cara untuk mengurangi kemacetan.
Baru-baru ini, Dishub DKI mengeluarkan wacana tentang pengaturan jam kerja di Ibu Kota demi mengatasi kemacetan. Hasilnya, Pemprov DKI menyerahkan pengaturan jam kerja karyawan kepada masing-masing perusahaan.
“Perlu dipahami bahwa Jakarta itu Ibu Kota negara, Jakarta merupakan kota megapolitan yang dikelilingi oleh Jabodetabek sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo dikutip pada Kamis (16/2/2023).
Berikut rangkuman Popmama.com terkait informasi Dishub DKI anjurkan perusahaan atur jam kerja.
Editors' Pick
1. Pemprov DKI menyerahkan sekaligus meminta para perusahaan untuk mengatur sendiri jam kerjanya
Pemprov DKI meminta masing-masing perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja secara mandiri.
Dalam kebijakan baru, akan diatur pula jam kerja hingga pembagian work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kebijakan terbaru ini akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
2. Jam kerja ASN telah diubah oleh Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengubah jam kerja ASN dari pukul 07.30 menjadi pukul 08.00 WIB.
“Jadi artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain sehingga terjadi distribusi tentu yang akan melakukan penilaian apakah pengaturan jam kerjanya jam 8, 9, dan seterusnya, efektif atau tidak, efisien atau tidak, itu tentu dari masing-masing entitas tadi,” jelas Kepala Dishub DKI Jakarta.
3. Dishub DKI Jakarta telah siapkan solusi untuk mengatasi kemacetan
Sehubungan dengan kondisi kemacetan yang semakin parah, Syafrin mengungkapkan Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan solusi jangka pendek untuk mengurai kemacetan.
"Berbagai upaya terus kita lakukan, baik di sisi angkutan umum, DKI terus berupaya meningkatkan kuantitas maupun kualitas angkutan umum. Kemudian dari sisi integrasi seluruh angkutan umum jalan ke sistem Transjakarta," jelasnya.
“Kemudian juga kami melakukan kegiatan dari sisi push strategis, yang saat ini sudah disiapkan tentu ada ganjil genap di 35 ruas jalan, lalu paralel dengan itu kita juga rencana penutupan tambahan 27 u-turn,” ucapnya lagi.
Itulah rangkuman informasi terbaru tentang imbauan Dishub DKI Jakarta kepada para perusahaan untuk mengatur jam kerja.
Baca juga:
- Daftar 27 Jalan U-Turn di Jakarta yang Bakal Ditutup Permanen
- Dinkes DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di 7 Lokasi
- 25 Ruas Jalan DKI Jakarta Terapkan Jalan Berbayar, Motor Harus Bayar