DPR-Kemenag Telah Tetapkan Biaya Haji 2023, Begini Penjelasannya
Biaya yang ditanggung jemaah Haji di bawah Rp 50 juta
16 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Rabu (15/2/2023), Kementerian Agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023 M/1444 H.
Hal ini berbeda dari pengajuan harga awal. Awalnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang diusulkan sebesar Rp 98 juta. Namun, biaya yang ditetapkan kini adalah Rp 90 juta dan para Jemaah dibebankan untuk membayar sebesar Rp 49,8 juta.
Penetapan BPIH dan Bipih ini dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR R. Rapat tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua Komiisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Ada beberapa rincian yang perlu masyarakat ketahui tentang biaya terbaru ini. Berikut rangkuman Popmama.com terkait DPR-Kemenag telah tetapkan biaya haji 2023.
Editors' Pick
1. Biaya yang dibebankan kepada para calon jemaah
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023 M /1444 H yang ditetapkan oleh Kemenag dan DPR sebesar Rp 90.050.637,26.
Biaya ini turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.909. Dari jumlah tersebut, para calon jemaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 yang turun dari usulan Bipih sebelumnya sebesar Rp 69.193.733,60.
“Kita menyepakati BPIH untuk andem haji andemi tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut yang dikutip pada Kamis (16/2/2023).
2. Besaran subsidi yang diberikan BPKH
Dengan perbandingan BPIH dan Bipih yang ditetapkan, artinya masing-masing jemaah bakal mendapat subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen.
Nilai ini jauh lebih besar dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp30 juta atau 30 persen. Dengan besaran tersebut, BPKH akan memberikan dana nilai manfaat kepada para jemaah sebesar Rp 8 triliun untuk haji tahun 2023 ini.
“Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal. Saya yakin ini adalah kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan andem bisa mendapat skema yang terbaik juga,” jelas Menag lagi.
3. Jemaah Haji tahun 2022 dan 2023 tetap membayar biaya tambahan
Bersamaan dengan hal ini, jemaah haji tahun 2022 dan 2023 tetap harus membayar biaya tambahan. Sementara untuk jemaah tahun 2021, biaya ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang dikutip pada Kamis (16/2/2023).
Itulah rangkuman informasi tentang kenaikan biaya haji tahun 2023. Kenaikannya berada di bawah Rp 50 juta dan bagi para jemaah tahun 2022 dan 2023 tetap dikenakan biaya tambahan. Bagaimana tanggapan Mama dan Papa?
Baca juga:
- Biaya Ibadah Haji 2023 Bakal Naik, Apa Alasannya?
- Kuota Haji Tahun 2023, Calon Jemaah Lebih dari 65 Tahun Bisa Berangkat
- Mengenal Haji Furoda, Apa Bedanya dengan Haji Reguler?