Kemenkes Keluarkan SE Pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung

SE ditetapkan pada 24 Februari 2023

28 Februari 2023

Kemenkes Keluarkan SE Pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung
Unsplash/engin akyurt

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Kewaspadaan Flu Burung Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023.

Alasan dikeluarkannya SE tersebut akibat kabar seorang anak perempuan berumur 11 tahun di Kamboja meninggal karena flu burung. Ini juga menjadi kematian pertama di negara tersebut.

“Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, dikutip hari Senin (27/2/2023).

Berikut rangkuman Popmama.com tentang informasi Kemenkes keluarkan SE pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung di Kamboja.

Yuk, disimak fakta detailnya!

Editors' Pick

1. Manusia berpotensi tersebar virus flu burung

1. Manusia berpotensi tersebar virus flu burung
Unsplash/Redd F

Maxi Rein Rondonuwu mengatakan SE tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan, mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, memiliki kecenderungan zoonosis. Hal ini menjadi bukti adanya potensi penyebaran virus terhadap manusia.

“Saat ini, memang belum ada laporan penularan ke manusia. Tapi, kita tetap harus waspada,” ujarnya.

2. Seluruh Kepala Dinkes dan KKP berkoordinasi

2. Seluruh Kepala Dinkes KKP berkoordinasi
Pexels/Andrea Piacquadio

Melalui aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya. Ini bertujuan sebagai upaya pencegahan hingga pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Mereka juga diminta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, KKP juga diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku, perlu dilakukan pemeriksaan dan penanganan kasus. KKP juga diminta untuk menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerjanya.

"Semua kami siagakan," jelas Maxi lagi.

3. Puskesmas diminta lapor kurang dari 24 jam bila terima kasus flu burung

3. Puskesmas diminta lapor kurang dari 24 jam bila terima kasus flu burung
Unsplash/Luis Melendez

Tindakan surveilans juga harus ditingkatkan dalam pendeteksian sinyal epidemiologi di lapangan.

Daerah yang menjadi Sentinel Surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) diminta meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

"Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat," ujar Maxi.

Itulah rangkuman informasi terkait beritaKemenkes yang mengeluarkan SE pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung di Kamboja. Terus jaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, ya. 

Baca juga:

The Latest