Kemenkes Keluarkan SE Pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung
SE ditetapkan pada 24 Februari 2023
28 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Kewaspadaan Flu Burung Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023.
Alasan dikeluarkannya SE tersebut akibat kabar seorang anak perempuan berumur 11 tahun di Kamboja meninggal karena flu burung. Ini juga menjadi kematian pertama di negara tersebut.
“Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, dikutip hari Senin (27/2/2023).
Berikut rangkuman Popmama.com tentang informasi Kemenkes keluarkan SE pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung di Kamboja.
Yuk, disimak fakta detailnya!
Editors' Pick
1. Manusia berpotensi tersebar virus flu burung
Maxi Rein Rondonuwu mengatakan SE tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan, mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, memiliki kecenderungan zoonosis. Hal ini menjadi bukti adanya potensi penyebaran virus terhadap manusia.
“Saat ini, memang belum ada laporan penularan ke manusia. Tapi, kita tetap harus waspada,” ujarnya.
2. Seluruh Kepala Dinkes dan KKP berkoordinasi
Melalui aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya. Ini bertujuan sebagai upaya pencegahan hingga pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Mereka juga diminta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, KKP juga diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku, perlu dilakukan pemeriksaan dan penanganan kasus. KKP juga diminta untuk menggelar sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerjanya.
"Semua kami siagakan," jelas Maxi lagi.